Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 44,5 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi, Diduga Jaringan Miming

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi dari tiga tersangka berinisial WS, SB, dan ED.

Barang bukti 44,5 kilogram sabu dan 24 ribu lebih pil ekstasi yang berhasil disita Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 30 Oktober dan 1 November 2025. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas provinsi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi dari tiga tersangka berinisial WS, SB, dan ED.

Kasus ini diungkap di tempat dan waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap WS dan SB. Pria asal Lampung dan Bojonegoro itu di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada Kamis (30/10). 

Dari tangan keduanya, petugas menemukan 27 kilogram sabu, 24.928 butir ekstasi, serta uang tunai Rp18 juta.

Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (1/11), polisi kembali meringkus ED, pria asal Pekanbaru, di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 17,4 kilogram sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi antarprovinsi, melibatkan wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba internasional yang kini masih diburu Interpol.

"Dugaan ini mengarah ke jaringan Miming karena kemasan sabu yang kami temukan berwarna emas bergambar ikan koi—ciri khas jaringan tersebut,” jelas Baktiar dalam konferensi pers, Rabu (5/11).

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengemas sabu dan ekstasi dalam bungkus emas (gold packaging), kemudian menyimpannya di dalam ransel hitam untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Selain itu, dari total barang bukti tersebut, Polda Kalsel memperkirakan aksi ini berhasil menyelamatkan sekitar 247.591 jiwa dari bahaya narkoba.

"Jika diasumsikan biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang, maka pengungkapan kasus ini telah menghemat potensi kerugian negara lebih dari Rp1,2 triliun,” pungkas Baktiar.