Skandal Korupsi BTS

Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding!

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak terima atas vonis 15 tahun penjara buntut korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate Usai Jalani Sidang Tuntutan (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak terima atas vonis 15 tahun penjara buntut korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Melalui penasihat hukumnya, Johnny Plate melayangkan banding terkait vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada dirinya.

“Banding yang mulia, hari ini juga,” ujar penasihat hukum Johnny Plate dalam sidang putusan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Baca Juga: Eks Dirut Bakti Divonis 18 Tahun Buntut Korupsi BTS 4G

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Plate divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Di mana merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.

Plate itu juga dibebankan biaya denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Johnny Plate: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Rabu (8/11).

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.