Skandal Pejabat Pajak

Divonis 14 Tahun, Rafael Alun dan JPU KPK Kompak Pikir-pikir Dulu

Usai divonis 14 tahun penjara, Rafael Alun Trisambodo menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi gratifikasi

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta pada Senin 8 Januari 2024. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA – Usai divonis 14 tahun penjara, Rafael Alun Trisambodo menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi gratifikasi dan TPPU.

Bahkan, tak hanya kubu Rafael, kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meyatakan masih pikir-pikir atas vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

“Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Baca Juga: Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Lebih lanjut, Majelis Hakim bakal kembali melanjutkan sidang minggu depan untuk mengetahui sikap dari kedua belah pihak atas vonis tersebut.

“Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan itu,” tutur Ketua Majelis Hakim.

Biar tahu saja, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun Trisambodo!

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan” ujar Ketua Majelis Hakim Nyompa di persidangan, Senin (8/1).