bakabar.com, SAMPIT - Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kembali berhasil dipukul aparat kepolisian.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (47) diduga menjadi bandar sabu setelah Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek rumah sekaligus garasinya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 106 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat mencapai 63,19 gram. Barang bukti itu diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
"Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung mengamankan terlapor yang berada di tempat kejadian," ujar AKP Edy, Kamis (23/7/2026).
Usai menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan garasi pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan 106 paket kecil sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.