bakabar.com, BARABAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), menghadirkan 9 saksi di sidang lanjutan pembunuhan Rika (20), anggota Menwa STIPER Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kamis (8/9).
Sidang yang dilaksanakan tertutup di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Barabai dan dijaga ketat anggota Polres HST, Kamis (8/9).
Sidang kasus pembunuhan anggota Menwa Amuntai ini dipimpin Majelis Hakim Ketua, Enggar W serta dua hakim anggota, Anggita Sabrina Zefania dan Anggita Arumdanu.
Sidang dilangsungkan secara daring. Terdakwa, Sandri berada di Rutan Barabai.
Agenda sidang kematian anggota Menwa itu yakni, pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
Total ada 9 saksi. “Satu saksi merupakan saksi ahli di bidang forensik,” kata JPU, Herlinda saat sidang diskors selama 30 menit.
Informasi dihimpun bakabar.com, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU yakni, dokter Mia Yulia dari Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
Sementara saksi lainnya yakni, dari pihak keluarga Rika dan rekan terdakwa.
Sidang sudah berjalan sejak pukul 11.00 Wita tadi. Saat ini sidang diskors. Terakhir, pemeriksaan saksi ahli.
Herlinda bilang, sidang ini merupakan sidang pemeriksaan saksi untuk kasus pembunuhan Rika. Sebelumnya terdakwa Sandri diperiksa terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Kasusnya digabung dengan kasus pencabulan di bawah umur, sidang dilakukan secara tertutup,” terang Herlinda.
Pada sidang sebelumnya, Juru Bicara PN Barabai, Fendy Aditya Siswa Yulianto menyebutkan agenda pembacaan dakwaan.
Fendy bilang, JPU sudah menyampaikan jumlah saksi terlampir. Total ada 17 saksi.
“Pengadilan menunggu jaksa. Berapa yang mau dihadirkan. Itu hak subjektifnya jaksa,” terang Fendy.
Ada fakta baru pada kasus Sandri, pembunuh Menwa ini. Dakwaan yang dilayangkan JPU tidak hanya soal kasus kematian anggota Menwa Amuntai itu.
Kasusnya juga merambah kepada kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Karena itu sidang didahulukan yang pencabulan anak di bawah umur kemudian baru sambung kasus tadi, Menwa,” kata Fendy, Senin (29/8) lalu.
Soal fakta baru pencabulan itu, kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Herlinda terjadi pada 2021 silam.
“Kejadiannya Oktober 2021 lalu,” kata Herlinda.
Lokasinya tak jauh dari kejadian atau kasus kematian Rika.