bakabar.com, KANDANGAN – Kasus peluru nyasar di Hulu Sungai Selatan (HSS) terus dikembangkan. Terbaru, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) memeriksa seorang anggota Polsek Daha Selatan, Aipda F terkait peluru nyasar yang mengenai warga Desa Samuda.
Kasi Propam Polres HSS, Ipda Djoko Susilo Tri Cahyono menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih diamankan di Mapolres HSS untuk kemanan dan pemeriksaan.
“Kalau terbukti bersalah akan dilakukan sidang disiplin, sementara ini Aipda F diduga menyalahgunakan wewenang,” kata Ipda Djoko, Kamis (25/8).
Pihaknya masih menyelidiki TKP langsung bersama Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, kemudian akan dilakukan sinkronisasi data yang ada.
“Kalau memang ada bukti-bukti dan unsur yang terpenuhi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Aipda F diduga melanggar disiplin dengan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 6 terkait penyalahgunaan wewenang.
Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Daha Selatan itu diamankan di Mapolres HSS maksimal 21 hari dan kemungkinan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Aipda F tidak memiliki izin membawa senjata api,” terangnya.
Diungkapkan Ipda Djoko, peluru nyasar bermula saat Aipda F melakukan penggerebekan kasus obat-obatan terlarang pada Senin (22/8) siang. Karena tersangka mencoba melarikan diri, Aipda F memberikan tembakan peringatan dan akhirnya malah mengenai warga Desa Samuda atas nama Masrani (45).