Hot Borneo

Aksi Dugaan Perampasan, 3 Polisi Kalsel Berhadapan dengan Propam

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiga anggota Polda Kalsel diduga melakukan aksi perampasan terhadap seorang penagih utang sebuah…

Featured-Image
Tiga anggota Polda Kalsel dilaporkan atas dugaan kasus perampasan secara ilegal saat melakukan penangkapan. Foto ilustrasi: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Tiga anggota Polda Kalsel diduga melakukan aksi perampasan terhadap seorang penagih utang sebuah perusahaan jasa transportir BBM.

Ketiganya berinisial AB, DH, dan IR. Masing-masing berpangkat AKBP, Kompol dan Aipda. Pelapor adalah YL (38).

Bermula pada 6 Juli 2021 ketika YL dan pimpinan PT PSP berinisial HN yang notabene atasannya sendiri bertemu membicarakan progres pekerjaan di kantor perusahaan itu, kawasan Gatot Subroto, Kuripan, Banjarmasin Yimur.

“Setelah saya dipersilakan masuk ke ruangan meeting kemudian saya bertemu HN yang ternyata sudah didampingi oleh IR dan kawan-kawan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (5/8).

Sampai di depan kantor, YL kemudian menghubungi HN. Saat YL masuk, IR, dan kawan-kawannya disebut langsung melakukan penggeledahan badan. Informasinya, juga terdapat AKBP AB dan Kompol DH di lokasi pertemuan dan ikut melakukan penggeledahan.

“Mereka tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penggeledahan kepada saya,” cerita YL.

Sebelumnya, YL dituduh perusahaan telah menggelapkan uang perusahaan. Atas dasar itu jugalah YL memenuhi panggilan HN.

“Pas datang sekalinya sudah ada IR, DH, dan AB di sana dan langsung menggeledah saya. Ditemukanlah sajam di pinggang,” ujarnya yang merasa dijebak untuk datang.

YL merupakan pekerja biasa di kantor HN. Ia kerap diminta HN untuk menagih utang-utang perusahaan yang nunggak.

“Jadi utang-utang perusahaan yang nunggak lawas [lama], itu saya yang menagih dan berhasil dibayar orang, makanya selalu bawa sajam sebagai syarat diri untuk penagihan,” ujarnya.

YL mengaku semua barang-barangnya kemudian disita oleh AB, IR, dan DH. Suatu waktu, IR dan DH datang ke tahanan menemui YL dan memaksanya membuat surat pernyataan penyerahan barang milik YL.

Selesai menggeledah badan, IR, AB dan kawan-kawan juga menggeledah mobil Innova Reborn milik YL.

Semua barang-barang serta surat-surat berharga yang ada di dalam mobil, sebut YL, kemudian diambil mereka.

“Tanpa adanya surat penyitaan dari instansi yang berwenang di antaranya barang yang disita adalah sejumlah sertifikat dan benda bergerak lainnya,” ujarnya.

Lebih rinci adalah dua sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Banjarbaru, satu SHM di Angsana, satu Toyota Hard Top beserta BPKB, satu unit Toyota Dyna Engkel beserta BPKB dan STNK, 2 motor Ninja 150 cc beserta BPKP dan STNK, 3 kartu kredit Bank BNI dan satu Bank Mega.

Kemudian, uang rekening Bank BRI yang telah dialihkan kurang lebih senilai Rp61 juta, buku tabungan kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, 2 senapan angin, kartu BPJS, NPWP, dan SIM B2 umum.

Selain barang-barang serta surat-surat berharga tersebut, para terlapor, kata YL, juga merampas dua handphone miliknya Samsung S10 dan Oppo. Semuanya justru tidak berkaitan dengan tindak pidana kepemilikan senjata tajam.

“Hingga laporan hari ini dibuat, saya tidak pernah menerima surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan surat penetapan izin atau persetujuan penyitaan dari pengadilan,” ujarnya.

Lantas jika terjadi pada 6 Juli 2021 silam, mengapa YL baru melaporkan kasus ini sekarang?

Usai diamankan karena sajam, YL dititipkan 3 bulan lamanya di tahanan Polda Kalsel. Ia lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonisnya empat bulan penjara. Potong sisa masa tahanan, sebulan kemudian YL bebas.

9 Maret 2022, YL pernah diminta menghadap Tim Propam Polda Kalsel. 11 Maret kemudian, ia diminta menghadap seorang perwira polisi bagian pemeriksaan Subbidprovos Bidpropam Polda Kalsel.

“Katanya tinggal nunggu jadwal sidang disiplin,” ujar YL.

YL dipanggil tim Propam untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan AKBP AB, Aipda IR, dan Kompol DH karena diduga tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri.

“Kenapa baru melaporkan? Pertama, pada Juli saya masih di dalam tahanan. Kedua untuk laporan pidana [dugaan perampasan] saya menunggu hasil sidang disiplin Propam, tapi hingga saat ini sudah hampir 5 bulan sidang Propam masih belum dilaksanakan, jadi sambil menunggu hasil sidang disiplin dimasukanlah laporan pidana pada hari ini,” ujarnya.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan serta dengan semangat Kapolri yaitu Presisi, sebagai pelapor saya memohon bapak kapolda Kalsel untuk menindaklanjuti laporan saya ini,” sambung YL.

Respons Kepolisian

Bagaimana Polda Kalsel meresponsnya? Penanganan terhadap ketiga terlapor rupanya sudah ditangani tim Propam.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta memastikan terlapor sudah menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, prosesnya sudah masuk dalam pemberkasan.

“Tinggal sidang,” ujarnya, Jumat (5/8) sore.

Lantas hasil dari pemeriksaan apakah ada temuan tindak pidana perampasan? Kombes Djaka tak menjawab secara gamblang.

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. “Penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner