Hot Borneo

Tunda Penggusuran Pasar Batuah, Simak Isi Surat Komnas HAM kepada Wali Kota Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Berikut isi surat Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) RI kepada Wali Kota Banjarmasin…

Featured-Image
Pendamping Aliansi Kerukunan Warga Batuah, Adnan, memperlihatkan salinan surat Komnas HAM kepada Wali Kota Banjarmasin. Foto: Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Berikut isi surat Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) RI kepada Wali Kota Banjarmasin yang sukses menunda penggusuran Pasar Batuah di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan.

Sedianya penggusuran yang memulai revitalisasi Pasar Batuah akan dimulai, Sabtu (18/6). Namun warga yang sudah lama menentang rencana tersebut, tidak menyerah begitu saja.

Sampai akhirnya Pemkot Banjarmasin sepakat memutuskan menunda penggusuran. Salah satu alasan penundaan adalah surat Komnas HAM yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin.

Dalam surat bernomor 414/K/MD.00.00/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022, Komnas HAM mengingatkan Wali Kota soal penggusuran pemukiman warga Kampung (Pasar) Batuah.

“Komnas HAM telah menerima surat Nomor 013/PW-LBH.AnsorXIV/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 dari LBH Ansor Kalsel selaku Kuasa Hukum dari warga Pasar Batuah RT.11/RW.01 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, yang terkena dampak revitalisasi Pasar Batuah oleh Pemkot Banjarmasin perihal dugaan pelanggaran HAM,” demikian kutipan awal surat tersebut.

Ditandatangani Komisioner Mediasi Komnas HAM, Hairansyah, surat tersebut juga menjelaskan kronologis pengaduan, termasuk upaya yang sudah dilakukan penggugat.

Sehubungan dengan situasi yang berkembang, Komnas HAM menekankan tiga poin kepada Wali Kota Banjarmasin untuk mengupayakan penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut:

1. Menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak hingga tercapai solusi bersama;

2. Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif;

3. Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Selanjutnya sesuai kewenangan, Komnas HAM akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara semua pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik.

“Waktu dan tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian melalui surat undangan mediasi,” demikian kutipan penutup surat Komnas HAM tersebut.

Meski bersifat sementara, surat dari Komnas HAM itu menjadi kabar gembira untuk warga Pasar Batuah. Setidaknya perjuangan yang sudah dilakukan tidak sia-sia.

“Ini merupakan kebahagiaan tersendiri untuk warga, karena sudah lebih dari 6 bulan merasakan letih dan tidak hidup tenang,” sahut Adnan, Pendamping Aliansi Kerukunan Warga Batuah.



Komentar
Banner
Banner