Hot Borneo

Kroni-Kroni Wahid di Sengketa Pasar Alabio Menguat

apahabar.com, AMUNTAI – Sederet nama orang dekat di lingkaran Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid mencuat dalam…

Featured-Image
Pemkab HSU memilih menunda putusan MA terkait sengketa Pasar Alabio yang memenangkan para pedagang lama. Foto: Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Sederet nama orang dekat di lingkaran Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid mencuat dalam sengketa kepemilikan lapak Pasar Alabio.

Sebagaimana diketahui perjalanan Pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam memperjuangkan haknya kini kembali menemui hambatan.

Secara mengejutkan, Pemkab HSU enggan menepati janjinya sebagaimana hasil audiensi pertama yang dilaksanakan pada Kamis (7/4) untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terungkap saat P3A didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Raziv Barokah, kembali menyambangi kantor Pemkab HSU, Rabu (22/6) kemarin untuk menanyakan komitmen eksekusi.

Pada pertemuan tersebut, Pemkab HSU berdalih tidak akan mengeksekusi putusan MA karena sedang menunggu proses peninjauan kembali (PK).

Meskipun PK dinilai hanya akan membuang anggaran dan energi Pemkab HSU, tetapi Raziv mempersilakan Pemkab HSU menempuh jalur tersebut.

Hanya yang patut diingat, berdasar Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung, pengajuan PK tidak boleh menunda pelaksanaan putusan kasasi.

"Bagian hukum Pemkab mestinya paham karena ini hukum acara peradilan yang dasar sekali. PK tidak menunda eksekusi, namun Pemkab HSU tetap bersikeras menunda eksekusi dengan alasan yang tidak jelas," papar senior lawyer Integrity Law ini kepada bakabar.com, Kamis (23/6).

Istri Muda Abdul Wahid Ungkap Pembelian Mobil Miliaran & Jatah Bulanan

Kata Raziv, selain sedang mengajukan PK, pihak Pemkab HSU berdalih menunda eksekusi demi mengayomi P3A dan para pedagang baru secara adil, mengingat kedua kelompok ini adalah sama-sama warga Amuntai.

"Jika memang ingin adil dan menunggu proses PK, harusnya Pasar Alabio dibekukan, status quo, baik P3A dan pedagang baru tidak boleh menempati sampai putusan PK keluar, itu baru adil,” ujar Raziv.

“Tapi lagi-lagi permintaan itu dengan tegas ditolak. Alasan keadilan yang diungkapkan Pemkab HSU hanya dicari-cari, karena keadilan sudah hadir melalui putusan kasasi yang wajib dilaksanakan," imbuh Raziv.

Kekecewaan juga sangat dirasakan oleh anggota P3A. Mereka menyatakan tidak akan berhenti berjuang, baik secara hukum, maupun dari jalur lainnya.

Menurut Supiani, salah satu anggota P3A, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan pemerintah saat pertemuan jelas sangat tidak memedulikan hak pedagang lama yang telah menempuh proses selama 3 tahun dan akhirnya dimenangkan oleh MA.

"Kita juga bertarung di langit. Kami 77 pedagang, beserta istri dan anak-anak kami yang terzalimi karena kehilangan mata pencarian, mendoakan agar mereka yang tidak adil ini segera bertaubat dan mendapat hidayah dari Allah SWT," ucap Supiani.

Dugaan Adanya Oknum

img

Sulitnya Pemkab HSU mengeksekusi putusan MA diduga tak lepas dari keberadaan kroni-kroni Wahid sebagai pemilik lapak baru Pasar Alabio menggantikan para pedagang lama. Hal itu diungkap Ahmad Fauzi, Ketua DPW Laskar Elang Borneo.

"Kami terima list atau daftar pemilik lapak baru di Pasar Alabio HSU. Kami menduga sebagian lapak tersebut diisi kroni bupati HSU Nonaktif, timses, hingga kroni oknum anggota DPRD HSU dan patut diduga inilah yang menghambat proses eksekusi putusan MA," tegas tokoh pemuda Amuntai ini.

Sesuai daftar alat bukti tambahan surat tergugat, salah satunya diduga adalah istri muda Wahid. Kemudian ada nama anak daripada adik Wahid sebagai pemilik petak nomor 1, kemudian saudara istri Wahid di petak nomor 2.

Menanggapi dugaan tersebut, Raziv memberikan peringatan kepada para pihak yang diduga terlibat agar segera menghentikan tindakannya.

"Hati-hati saja, setiap perbuatan ada konsekuensi. Bupati Abdul Wahid sudah jadi contoh. Harusnya jadi pelajaran," tutup Raziv.

Benarkah keberadaan nama-nama kerabat Wahid menjadi hambatan dalam mengeksekusi putusan MA?

Coba dikonfirmasi sejak kemarin, sampai hari ini Plt Bupati Husairi Abdi belum merespons pertanyaan yang dilayangkan bakabar.com.

Instruksi Plt Bupati HSU: Eksekusi Perkara Pasar Alabio!

Komentar
Banner
Banner