Hot Borneo

Pegawai Non ASN Dihapus, BKPSDM Tabalong Segera Lakukan Pemetaan

apahabar.com, TANJUNG – Keputusan penghapusan pegawai honorer (non ASN) mulai 2023, langsung direspons Badan Kepegawaian dan…

Featured-Image
Mulai November 2023, penghapusan pegawai non ASN akan efektif diberlakukan. Foto: Bisnis

bakabar.com, TANJUNG – Keputusan penghapusan pegawai honorer (non ASN) mulai 2023, langsung direspons Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, resmi menghapus tenaga honorer mulai November 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Menyikapi keputusan tersebut, BKPSDM sudah merencanakan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat.

“Dalam tahap awal, kami akan segera memperbaharui data pegawai non ASN dalam lingkup Pemkab Tabalong,” papar Kepala BKPSDM Tabalong, H Rusmadi, Kamis (2/6).

Sesuai ketentuan terbaru, pegawai non ASN yang memenuhi syarat diikutkan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Berdasarkan data yang terhimpun hingga Desember 2021, terdapat 4.294 orang pegawai non ASN dalam lingkup Pemkab Tabalong,” beber Rusmadi.

70 persen pegawai non ASN merupakan tenaga teknis yang dinaungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan SKPD lain.

“Sedangkan sisanya adalah tenaga pramu bakti, tenaga keamanan, pengemudi dan tenaga kebersihan,” sebut Rusmadi.

Sementara untuk tiga jabatan seperti pengemudi, satuan pengamanan dan tenaga kebersihan akan dikelola melalui outsourcing.

“Bisa saja pihak ketiga tersebut bekerjasama dengan Koperasi Sarabakawa,” tambah Rusmadi.

Di sisi lain, BKPSDM Tabalong mengusulkan kepada Kemenpan-RB sebanyak 246 formasi PPPK yang terdiri dari 58 guru, 87 tenaga kesehatan dan 101 tenaga teknis.

“Kemudian kami diminta lagi mengusulkan 173 tenaga kesehatan yang akan didanai pusat, provinsi dan kabupaten,” jelas Rusmadi.

“Sementara untuk PPPK formasi 2022, skema pembayaran gaji masih dibebankan kepada APBD Tabalong,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner