bakabar.com, BANJARMASIN – Keinginan warga Pasar Batuah akhirnya terwujud. Pemkot Banjarmasin memutuskan menunda penertiban kawasan pasar.
Sedianya penertiban akan dilakukan untuk merealisasikan SK Wali Kota Banjarmasin No 109 tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin.
Namun hingga jadwal penggusuran yang sudah ditentukan, Sabtu (18/6), warga terus melakukan penolakan.
Menghadapi jalan buntu, akhirnya Pemkot Banjarmasin memutuskan menunda eksekusi dengan berbagai pertimbangan.
Seiring keputusan penundaan, semua personel Satpol PP yang akan melakukan penertiban pun langsung ditarik mundur. Demikian pula sejumlah alat berat yang sudah didatangkan.
Uniknya kepergian mereka dari lokasi diiringi tepukan, lambaian tangan hingga acungan jempol dari warga, terutama Pasar Batuah.
Adapun pertimbangan yang diambil Pemkot Banjarmasin di antaranya kegagalan proses negosiasi, kondisi di lapangan, penolakan warga, hingga surat dari Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) tertanggal 17 Juni 2022.
“Kami memutuskan melakukan penundaan sampai dilakukan proses mediasi. Namun yang menjadi mediator nanti adalah Komnas Hak Azasi Manusia (HAM),” papar Ikhsan Budiman, Sekdakot Banjarmasin.
“Kami menghargai Komnas HAM yang telah mengirimkan surat kepada kami dan akan membantu penyelesaian,” imbuhnya.
Dengan demikian, Pemkot Banjarmasin akan menunggu hasil mediasi antara Komnas HAM dengan warga Pasar Batuah. Komnas HAM juga mengundang Pemkot Banjarmasin untuk bertemu masyarakat.
“Kami berharap masyarakat juga jangan menghalang-halangi lagi, sehingga mediasi bisa berjalan dengan baik,” tukas Ikhsan Budiman.
“Untuk jadwal mediasi, kami belum dapat memastikan. Tentunya akan dilakukan dalam waktu dekat," pungkasnya.