bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Polsek Kelumpang Hilir terus menggeber penyelidikan kasus arisan fiktif yang didalangi seorang pemudi berinisial IAA (28). Teranyar, tiga saksi dimintai keterangan.
“Ada tiga orang saksi yang telah kami mintai keterangan ihwal perkara arisan fiktif itu,” ujar Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, dikontak bakabar.com, Jumat (1/4) sore.
Pemeriksaan ketiga saksi guna mengorek adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk menghimpun total kerugian para korban.
Kepada polisi, pelaku sebelumnya mengaku memiliki sebanyak 50 peserta arisan. Praktik bodong ini telah berlangsung selama setahun belakangan.
IAA sendiri diamankan polisi saat berada di Desa Pelajau Baru Blok D, Kecamatan Kelumpang Hilir, 28 Februari 2022.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama polisi menerima laporan YH, 47 tahun, warga Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.
Sabtu 26 Maret 2022, IAA menawarkan jual beli arisan kepada korban dengan iming-iming untung besar.
Saat itu, korban tergiur dengan tawaran pelaku, dan mulai bertransaksi menggunakan uang tunai.
Korban juga melakukan transaksi via transfer secara berkala melalui Bank BRI atas nama pelaku.
Selanjutnya, korban mulai curiga lantaran nomor Hp IAA tidak aktif.
Sementara, total uang yang sudah masuk ke pelaku telah mencapai Rp136 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 13 lembar bukti transfer.
Akibat ulah nekatnya, IAA dikenakan pasal 378 KUHP. Ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.