Hot Borneo

Lebih Baik Tabayun, Usulan Mardani H Maming Nonaktif di PBNU Berlebihan

apahabar.com, BANJARMASIN – Usul agar Mardani H Maming dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama…

Featured-Image
Mardani H Maming membantah adanya aliran dana dari PT Prolindo. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Usul agar Mardani H Maming dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinilai sangat berlebihan.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pengurus Wilayah NU Kalimantan Selatan, Berry Nahdian Forqan menanggapi usulan seorang tokoh NU.

Menurut Berry, usulan meminta Mardani tersebut sangat berlebihan. Apalagi Mardani H Maming hanya sebatas saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tanpa mengurangi rasa takzim saya kepada beliau-beliau saya menilai komentar itu terkesan berlebihan," kata Berry, Rabu (27/4).

Siapa Dalang di Balik Framing Jahat Mardani H Maming?

Menurut Berry, orang-orang yang berkomentar itu hanya mendapat informasi sepihak dan tidak utuh terhadap kedudukan Mardani sebagai saksi.

“Akan lebih elok melakukan tabayun dulu sebelum memberikan komentar yang akan dikonsumsi oleh publik,” ujarnya.

Untuk diketahui, posisi Mardani H Maming hanya menjadi saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM, Raden Dwidjono.

“Pak Mardani hanya menjadi saksi. Sangat disayangkan framing-framing dari pihak-pihak tertentu seolah-olah dia menjadi tersangkanya. Ini upaya jahat yang dilakukan pihak lain kepada Pak Mardani,” jelas Berry.

“Sebagai bagian dari NU, saya kira wajib bagi kita untuk meluruskan proses pengadilan agar dapat berjalan adil bagi Pak Mardani yang juga bendahara umum PBNU. Wajib bagi kita untuk mengingatkan pihak-pihak lain yang terus menekan pengadilan untuk mengriminalisasi Pak Mardani, bukan justru turut terbawa dalam arus framing pihak lain yang ingin menjatuhkan Pak Mardani,” tambahnya.

Pemahaman yang mengatakan Mardani H Maming mangkir dari persidangan juga perlu dikoreksi, kata Berry, karena diksi “mangkir” berarti tidak hadir tanpa pemberitahuan dan tanpa seizin pengadilan.

Sementara, ketidakhadiran Mardani H Maming dalam beberapa kali sidang disertai dengan surat pemberitahuan izin dan sekali sakit.

“Kalimat mangkir jelas framing yang tidak pada tempatnya dalam kasus ini,” ujar Berry.

Dalam sidang lanjutan Mardani hadir secara virtual atas persidangan yang menghadirkan saksi secara virtual. Hakim telah menyetujui.

Sayangnya, kemudian hakim justru mengeluarkan surat pemanggilan kehadiran langsung. Sebagai warga negara yang baik, Mardani H Maming akhirnya hadir memenuhi persidangan secara langsung dan memberikan keterangan di depan hakim.

Kenapa Berry mesti merespons komentar miring terhadap Mardani dan berupaya menjelaskan fakta yang sedang terjadi?

Berry berkata sebagai bagian dari jamiyah NU sudah keharusan dirinya menyampaikan informasi yang benar.

“Kesimpulan saya Pak Mardani tidak perlu nonaktif sebagai Bendahara NU dan kita sebagai bagian dari NU sangat tepat menjaga dan mengawal siapapun pimpinan NU yang difitnah dan dizalimi sebagai bagian untuk menjaga marwah NU,” pungkas Berry.

Hasil Kajian PBNU

Terungkap! Upaya Kriminalisasi Mardani H Maming Terstruktur dan Sistematis

Masyarakat diimbau tidak larut dalam opini menyesatkan yang hendak menyudutkan nama Mardani H Maming. Sebab, isu yang berkembang belum tentu kebenarannya.

"Jangan menyudutkan Bendahara Umum PBNU hanya berdasarkan asumsi. Isu yang berkembang belum tentu kebenarannya," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi.

Gus Fahrur, dalam keterangan tertulisnya, menuturkan bahwa saat ini ada beberapa pihak yang terus menggoreng kasus ini dengan framing negatif yang menyudutkan NU.

Padahal dalam kasus ini, Mardani telah memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.

Menurut Gus Fahrur sudah sepantasnya jika LBH Ansor dan LPBH NU memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan karena beberapa pemberitaan dan opini telah menyudutkan nama PBNU.

Hasil kajian tim hukum menduga adanya upaya sistematis dengan menggunakan instrumen hukum dengan merekayasa fakta-fakta melalui tuduhan tidak berdasar disertai fitnah .

“Posisi Bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini,” ucap dia.

Gus Fahrur mengatakan kasus tersebut adalah kasus hukum biasa di mana orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar.

Namun kata dia, menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan itu ke luar dari konteks persoalan. Pihaknya menganggap ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap persoalan tersebut apalagi sudah membawa nama NU.

“Kami berharap warga nahdiyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana,” ujar Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang itu.

“Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT PCN yang terjadi pada 2012.

Terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa, proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.



Komentar
Banner
Banner