bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara tindak korupsi Raden Dwijono, mantan Kepala Dinas ESDM berlanjut di Pengadilan Tipikor, Senin (18/4).
Dalam sidang kali ini, Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan hakim sebagai saksi. Mantan bupati Tanah Bumbu dua periode itu hadir secara daring bersama tiga saksi lainnya.
Namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, Mardani kemudian diminta untuk hadir secara offline.
Irfan Idham, kuasa hukum Mardani menyampaikan jika kehadiran kliennya itu membuktikan jika pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline," ujar Irfan via pesan singkat.
Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan. Sebab, ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan Hipmi.
Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.
“Kami sudah berkoordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami,” ujarnya.
“Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untuk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," kata Irfan
Lebih jauh, Irfan menyampaikan jika Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah. Di mana, kata dia, Mardani sebelumnya telah diperiksa. Dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.
“Sehingga berdasarkan Pasal 119 Jo. Pasal 179 KUHP bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya," ujarnya.
Irfan memastikan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi izin tambang tersebut. Sebab, pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Oleh sebab itu, dirinya mengaku keberatan atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. Padahal kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan Raden Dwijono.
Apalagi menurutnya, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku, karena sudah keluar sertifikatnya. Karenanya, ia menilai, secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.
Menurutnya, Mardani selaku Bupati aktif saat itu, pasti bakal memproses setiap permohonan yang ada. Dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. Makanya Irfan menilai izin tidak mungkin bisa ditandatangani Bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.
“Kami perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.
Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini. Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.