bakabar.com, BANJARBARU – Tersangka pembunuhan MH (33) di depan Kafe di Trikora Banjarbaru akhirnya tertangkap.
Ia adalah M alias Isar (43), warga Jalan Cempaka Gang Muhajirin Kelurahan Jawa laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang diamankan di daerah Angsau Rabu (30/3) subuh.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor membenarkan ihwal penangkapan Isar.
“Betul,” ujarnya kepada bakabar.com.
AKP Tajudin Noor menceritakan, pada Rabu sekitar pukul 03.30 wita, tim gabungan Resmob Polres Banjarbaru yang di back up Macan Kalsel, resmob Polres Banjar, Polsek Banjarbaru Utara, Polsek Lianganggang, Polsek Aranio, Polsek Banjarmasin Selatan dan opsnal Polres Tala melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana pembunuhan MH.
Tim mendapatkan baket bahwa pelaku mengarah pada seseorang laki-laki atas nama M alias Isar.
Keterangan dari saksi-saksi yang di amankan, kata Tajudin, mengatakan bahwa Isar ada berselisih paham dengan korban di TKP.
Mendapati informasi itu, lanjutnya, tim melakukan penyelidikan mengenai keberadaan Isar di daerah Martapura. Namun pada saat itu pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya, begitu juga keluarganya.
Tim pun menggali informasi lagi dari para saksi, yang mana ada yang melihat bahwa Isar terakhir terlihat bersama dengan temannya AM.
Tim gabungan pun berhasil menemukan AM di Aranio dan menggali keterangan darinya. AM mengatakan Isar dijemput oleh keluarganya dari Kampung Jawa menuju Tanjung Rema Darat Kabupaten Banjar. Setelah itu, Isar melarikan diri ke Banjarmasin menemui adiknya.
Bergerak cepat, tim melakukan pengejaran ke Banjarmasin Selatan dan berhasil mengamankan adiknya AMN, lalu mendapat indormasi bahwa Isar di antar ke Pelaihari ke tempat sepupunya.
Tak menunggu lama, tim langsung menuju Pelaihari tepatnya daerah Sarang Halang di sebuah warung milik keluarganya. Dan berhasil mengamankan keluarganya yang kemudian langsung menuju ke kos- kosan sebagai tempat persembunyian Isar di daerah Angsau.
“Akhirnya tim berhasil mengamankan Isar dan membawanya beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” jelas Tajudin.
Adapun Isar disangkakan Pasal 338 terkait tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan.