Hot Borneo

Jurus Jitu Maliki Lolos dari Jerat Jaksa Kalsel Sebelum OTT KPK

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebelum terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Maliki rupanya pernah tersandung masalah…

Featured-Image
Nyanyian Maliki kali ini menyeret nama seorang jaksa di Kejati Kalsel. Foto Maliki: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Sebelum terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Maliki rupanya pernah tersandung masalah hukum.

Mantan Plt Kadis PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu pernah berurusan dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait kasus hukum yang terjadi pada 2013.

Maliki sendiri membenarkannya di sidang lanjutan yang menghadirkan Abdul Wahid sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Banjarmasin siang tadi, Rabu (9/3).

Menurut pengakuan Maliki, persoalan itu pun pernah dia sampaikan ke Wahid. “Saya saat itu diminta menyelesaikan,” kata Maliki.

Yang menarik adalah Maliki mengaku pernah menyerahkan duit sebesar Rp300 juta kepada salah satu oknum pegawai di Kejati Kalsel.

“Saya serahkan ke Sahrul Kejati,” terang Maliki.

Maliki harus menyampaikan persoalan itu ke Wahid. Lantaran duit Rp300 juta yang diserahkan ke Sahrul bersumber dari anggaran di Dinas PUPRP HSU.

Nama Sahrul memang sempat masuk daftar pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus korupsi komitmen fee di HSU.

Dia masuk dalam 10 daftar nama yang diperiksa penyidik KPK di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis 23 September 2021.

Diketahui, Maliki didakwa karena diduga telah menerima suap berupa komitmen fee 15 persen untuk dua pengerjaan proyek di Bidang Sumber Daya Air SDA, Dinas PUPRP HSU.

Komitmen fee yang nilainya mencapai setengah miliar tersebut diterima Maliki dari dua kontraktor, Marhaini selaku direktur CV Hanamas, dan Fachriadi direktur CV Kalpataru untuk pengerjaan proyek DIR Kayakah dan DIR Banjang.

Selain itu, Maliki juga didakwa telah bersama-sama bersekongkol dengan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dalam pengaturan pemenang lelang.

Atas tindakannya tersebut, Maliki didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan alternatif, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Diwartakan sebelumnya, Wahid hadir sebagai saksi mahkota dalam skandal suap fee proyek Pemkab HSU. Wahid tiba di PN Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, sekitar pukul 11.50, Rabu (9/3). Dia diberangkatkan langsung dari tahanan KPK di Jakarta.

Wahid sendiri telah berstatus sebagai tersangka atas kasus korupsi komitmen fee 15 persen terkait pengerjaan DIR Banjang dan Kayakah di HSU. Ia juga diancam KPK menggunakan pasal pencucian uang. Sidang berlanjut Rabu depan, 16 Oktober. Agendanya pemeriksaan terdakwa.

Wahid bersaksi di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner