Hot Borneo

Cabuli Santriwati hingga Hamil, Pimpinan Ponpes di Kukar Diringkus di Bojonegoro

apahabar.com, KUKAR – Polisi berhasil meringkus AA (48), pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kutai…

Featured-Image
Polisi berhasil meringkus pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia diamankan di Bojonegoro, Jawa Timur. Foto-Ist

bakabar.com, KUKAR – Polisi berhasil meringkus AA (48), pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia diamankan di Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku melarikan diri ke Bojonegoro saat dipanggil oleh Penyidik. Ia mendatangi keluarganya yang lagi berduka. Dua kali mangkir dari pemanggilan, AA pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Kukar bekerjasama dengan Polres Bojonegoro untuk mencari pelaku. Selama kurang lebih seminggu penyelidikan, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di rumah warga.

“Tersangka ditangkap di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Saat itu AA bersembunyi di rumah warga,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso.

Diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih dibawah umur. Korban disetubuhi dengan iming-iming akan dijadikan pimpinan ponpes miliknya di Kukar. Korban juga diberi uang sebanyak Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelaku merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Pelaku menyetubuhi korban berkali-kali di salah satu kamar ponpes. Korban terakhir kali disetubuhi pada tanggal 25 Desember 2021.

“Korban juga dinikahi siri tanpa sepengetahuan orang tuanya. Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri,” pungkasnya.

Kanit PPA Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati, mengatakan hasil penyelidikan belum ada korban lainnya. Sementara itu kondisi korban tengah berbadan dua alias hamil usia 4 bulan.

“Saat ini tersangkanya sudah kami tahan,” tambahnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.



Komentar
Banner
Banner