bakabar.com, BANJARMASIN – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Abdul Wahid rampung. Dalam waktu dekat, KPK bakal melimpahkan bupati Hulu Sungai utara (HSU) nonaktif tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Minggu depan berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk disidangkan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani, Kamis (24/3) dilansir Antara.
Seiring pelimpahan berkas perkara, otomatis Wahid bakal menjadi tahanan majelis hakim. Ia bakal dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin.
Pemindahan Wahid yang selama ini ditahan di markas KPK, Kuningan, Jakarta, guna memudahkan proses persidangan. Serupa tersangka lainnya, Wahid bakal dihadirkan langsung di pengadilan secara tatap muka.
“Seperti terhadap tiga orang lainnya dalam perkara yang sama, yang bersangkutan juga bakal duduk di depan majelis hakim untuk menghadapi proses peradilan,” jelasnya.
Diketahui bupati dua periode tersebut menjadi tersangka dugaan perkara suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diungkap KPK melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021 lalu.
Kala itu, tim KPK menangkap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU.
Marhaini dan Fachriadi sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sementara Maliki tinggal menunggu sidang tuntutan JPU pada Rabu (30/3) pekan depan.