Tak Berkategori

Fakta Baru, HKN Banjarmasin Sudah Teranggarkan di Bakeuda

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan kembali menemukan fakta baru dalam dugaan pungutan liar di Hari Kesehatan Nasional…

Featured-Image
Kepala Bakeuda Banjarmasin ikut diperiksa jaksa buntut kasus dugaan pungli di HKN ke-57 Banjarmasin. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan kembali menemukan fakta baru dalam dugaan pungutan liar di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57.

Temuan itu didapat setelah sejumlah pejabat di Pemkot Banjarmasin kembali diperiksa jaksa di Kejari Banjarmasin, Selasa (23/11).

Mereka adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaomil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin, Taufik Rifani.

“Hari ini kita minta keterangan. Intinya untuk memperkuat apakah ada peristiwa tindak pidana pada kejadian ini,” kata Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intelijen, Ahmad Budi Mukhlish usai pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaksanaan kegiatan HKN sudah teranggarkan di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan dana APBD.

“Jumlahnya pun besar, ratusan juta juga,” katanya.

Dari anggaran itu, kata Mukhlis, sudah terinci biaya untuk apa saja. Seperti menggelar lomba hingga pembuatan kaos.

“Dengan anggaran yang ada mestinya tidak perlu lagi sumbangan,” katanya.

Mestinya anggaran itu bisa dioptimalkan. Pejabat negara dilarang menggelar kegiatan jika anggaran tidak tersedia.

Sekalipun melakukan pungutan, wajib dengan peraturan daerah (perda).

“Tidak bisa sembarang pungut,” katanya.

Fakta baru lainnya, uang iuran itu masuk ke dalam rekening pribadi salah satu pegawai negeri.

“Ini mencederai. Kita juga dalami,” katanya.

Mukhlis bilang pihaknya juga menerima beberapa dokumen lain, termasuk beberapa lembar kaos.

Mukhlis memastikan penyelidikan dugaan pungli maupun korupsi dalam HKN Banjarmasin akan terus berlanjut.

Lantas, apa saja materi pemeriksaan?

Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nur Yaomil bilang dia datang ke Kejari Banjarmasin untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan HKN.

“Terkait pertanyaannya bisa tanyakan ke Kejari Banjarmasin,” katanya.

Subhan hanya membenarkan jika sebenarnya sudah ada anggaran untuk pelaksanaan HKN.

“Memang ada tapi beberapa kita coret mengingat situasi sedang Covid-19,” katanya.

Senada dengan Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin, Taufik Rifani mengaku kedatangannya untuk memberikan keterangan soal pelaksanaan HKN dan administrasi kepegawaian.

“Materi pemeriksaan tidak bisa saya sampaikan. Selebihnya tanyakan ke jaksa,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin turut memeriksa Ketua Panitia, Yanuardiansyah dan Direktur RS Sultan Suriansyah, M Syaukani. Pemeriksaan untuk memperjelas adanya dugaan pidana dalam pungutan HKN.

Hasil pemeriksaan kemarin, ditemukan adanya sejumlah indikasi upaya pengubahan dokumen. Ada 2 SK yang berubah hanya dalam waktu satu malam.

Termasuk proposal yang sampai 4 kali berubah. Dengan isi dan tandatangan yang berbeda.

Dalam isi proposal yang berubah-ubah itu, terungkap jika tertera nomor dan tanggal yang sama.

Hal itu akan menjadi penilaian jaksa apakah ada upaya mengaburkan atau obstraction of justice.

Jaksa turut meminta sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran iuran, dokumen, nomor rekening, bukti penggunaan uang hingga 24 lembar baju kaos.

Lebih jauh, terungkap jika iuran HKN tak hanya diminta ke insan kesehatan saja, melainkan ke sejumlah hotel yang notabene di luar lingkup kesehatan.

Kejari menyayangkan adanya kegiatan perayaan tersebut. Mestinya di masa pagebluk digelar secara sederhana.

"Seharusnya bisa sederhana. Tapi yang terjadi bahkan di proposal itu menarget Rp500 jutaan," kata Mukhlish.

Diketahui iuran wajib HKN tertuang dalam sebuah surat. Tak cuma tanda tangan, surat itu juga dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.

Fakta Baru “Iuran Aneh” HKN Banjarmasin, Hotel Juga Dimintai!

Komentar
Banner
Banner