bakabar.com, BANJARMASIN – Pengendara motor gede (moge) yang melintas di Jembatan Alalak I jadi perbincangan hangat.
Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin, Muhammad Pazri melihat sangat tidak adil dengan situasi tersebut.
Menurutnya, masyarakat saja belum boleh, ini para pengendara moge seenaknya saja melintas di Jembatan Alalak. Padahal jembatannya belum diresmikan sampai saat ini.
Ditlantas Polda Kalsel, kata dia, harus panggil penanggungjawab jembatan.
"Siapa yang mengizinkan membuka, dan siapa kordinator moge, pengendara harus diberi sanksi, karena itu sangat jelas melanggar hukum. Ini contoh yang tidak baik bagi masyarakat banua," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sewajarnya seluruh pengendara moge tersebut harus ditindak tegas.
Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
"Sehingga demi keadilan ini sama kasus sekitar Maret 2021 lalu rombongan moge yang terobos ring 1 istana negara juga diberi sanksi dengan ditilang, agar ke depannya tidak hanya sekedar minta maaf," ucapnya.
Presiden Borneo Law Firm ini sangat berharap para moge juga taat hukum dan tidak mengabaikan aturan dan perlu diingat.
"Semua hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu," pungkasnya.