Nasional

Kronologi Lengkap Tangkap Tangan Suap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo dan Suami

apahabar.com, JAKARTA – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR…

Featured-Image
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA), resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) secara massal.

Tak hanya pasangan suami istri (pasutri) tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka di perkara yang sama. 18 di antaranya diduga sebagai pemberi dan empat pihak penerima.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, kutip Okezone, Selasa (31/8/2021).

Penetapan puluhan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik lembaga antirasuah, pada Senin 30 Agustus 2021. Dalam kegiatan penindakan itu, KPK mengamankan 10 orang termasuk Bupati Probolinggo serta suaminya.

Namun, kabar soal adanya praktek suap yang melibatkan Bupati Probolinggo dan ASN di Kabupaten Probolinggo tersebut sudah diendus oleh KPK sejak Minggu 29 Agustus 2021.

“Pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan) Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumarto),” ujar Alex ketika membacakan kronologi dalam jumpa pers.

DK dan SO dalam hal ini diduga telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat Kades serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA.
Dalam hal ini, uang yang diberikan kepada suami Bupati Probolinggo itu untuk kepentingan melakukan seleksi dan menuliskan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Probolinggo.

“Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo,” ucap Alex.

Kemudian, KPK juga menangkap Muhamad Ridwan (MR) bersama uang sejumlah Rp112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Selanjutnya, pada Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK, dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

“Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Alex.

Adapun barang bukti, yang telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Alex menambahkan, KPK sangat menyesalkan adanya peristiwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Terlebih lagi, hal itu dilakukan secara massal.

“KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Komentar
Banner
Banner