Tak Berkategori

Adukan Nasib, Petani Plasma Sawit Datangi Kejari Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Kurang puas dengan mediasi yang masih berproses, sejumlah petani plasma sawit mengadukan nasib…

Featured-Image
Sejumlah petani plasma sawit naungan KUD Jaya Utama yang bermitra dengan PT ABS, mengadukan persoalan mereka kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Senin (12/7). Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Kurang puas dengan mediasi yang masih berproses, sejumlah petani plasma sawit mengadukan nasib ke Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Senin (12/7) siang.

Kedatangan petani plasma sawit dari Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya ini bermaksud mengadukan persoalan yang berkaitan dengan KUD Jaya Utama dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS).

Selain melalui orasi, mereka menyampaikan aspirasi melalui kertas karton yang bertuliskan kalimat-kalimat permohonan agar pihak terkait turut membantu.

Keinginan mereka masih sama seperti yang telah disampaikan dalam dua pertemuan mediasi sebelumnya, yakni menuntut pengembalian lahan dan sertifikat.

“Awalnya janji koperasi dan perusahaan cukup manis, sehingga masyarakat bersedia ikut plasma. Namun setelah beberapa tahun, hasil yang diterima tidak sesuai dengan harapan,” cetus Sujarwo, salah seorang petani plasma sawit.

Menyikapi aspirasi yang dibawa petani plasma, Kejaksaaan Negeri Batola sudah melakukan tindakan nyata dengan membentuk tim penanganan khusus dari Seksi Intel dan Seksi Pidana Khusus.

Pun dalam tahap awal, sejumlah petani plasma sawit dan kepala desa setempat sudah dimintai keterangan. Selanjutnya KUD dan PT ABS juga dimintakan keterangan serupa.

“Menanggapi laporan petani plasma sawit, Kajari Batola langsung merespons dan memberikan penugasan untuk melakukan penanganan,” papar Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor.

Sebelumnya mediasi diinisiasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, setelah petani plasma mempertanyakan kejelasan pembagian hasil usaha dari plasma sawit yang dikelola PT ABS melalui KUD Jaya Utama sejak 2009.

Awalnya sekitar 50 orang petani pemilik lahan dijanjikan mendapat 30 persen. Namun kemudian diturunkan menjadi 20 persen, hingga akhirnya cuma 5 persen.

Padahal dalam setiap tahun, hasil panen kelapa sawit di lahan seluas sekitar 200 hektar tersebut diyakini terus meningkat.

Faktanya dengan 5 persen pembagian, petani pemilik lahan hanya memperoleh Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per paket (2 hektar) per tiga bulan.

Lantas setelah perusahaan tak kunjung memberi kejelasan, petani berinisiatif mengambil kembali lahan dan melakukan panen sendiri sejak minggu ketiga Juni 2021.



Komentar
Banner
Banner