Borneo Hits

Reserse Narkoba Batola Ciduk 4 Budak Sabu Sekaligus di Wanaraya

Hanya dalam hitungan jam, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba dan menangkap 4 tersangka di Kecamatan Wanar

Featured-Image
Sederet barang bukti yang diperoleh Sat Resnarkoba Polres Batola dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di Kecamatan Wanaraya. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Hanya dalam hitungan jam, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap 4 tersangka di Kecamatan Wanaraya, Kamis (24/4).

Keempat tersangka masing-masing berinisial EH (24), AP (45), AK (34) dan B (40). Semuanya beralamat di Wanaraya, tetapi dari desa berbeda.

"Pengungkapan tersebut bersumber dari informasi masyarakat tentang rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di RW 001 RT 004 Desa Kolam Makmur," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Minggu (27/4).

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan EH sedang berada di rumah dimaksud. Dalam penggerebekan sekitar pukul 21.45 Wita, EH kedapatan membuang sepaket sabu melalui lubang di dinding rumah," imbuhnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapat lagi sepaket sabu dan uang tunai hasil jual beli narkotika golongan I ini di dalam tas selempang.

"EH mengakui memperoleh sabu tersebut dari AP yang kebetulan sedang berada di tempat kejadian," tambah Ma'rum.

"Hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan 4 paket sabu dalam kotak ponsel dan sebuah timbangan digital yang diakui sebagai milik AP," sambungnya.

Dari tersangka EH, disita 2 paket sabu dengan berat kotor 0,54 gram, 2 ponsel dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Kerap Bertransaksi Sabu di Balukung, Seorang Pengedar Ditangkap Reserse Narkoba Batola

Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu, Emak-emak di Tamban Diringkus Reserse Narkoba Batola

Sedangkan dari tangan AP, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat kotor 0,92 gram, 2 ponsel, sebuah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berangkat dari kasus EH dan AP, dilakukan pengembangan kembali. Hasilnya Reserse Narkoba Batola berhasil menggulung AK dan B.

AK dan B disergap ketika akan memasuki rumah EH sekitar pukul 22.15 Wita. AK sendiri membawa 2 paket sabu dengan berat kotor 10,01 gram.

"Sabu yang diperoleh dari AK direncanakan akan diserahkan kepada AP untuk dijual kembali," timpal Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

"Sedangkan B mengakui hanya turut serta sewaktu mengambil dan mengantarkan sabu. Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti disita untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Selain 2 paket sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel dan uang tunai senilai Rp1,3 juta dari tangan AK. Demikian pula sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DA 6409 AHA yang digunakan AK dan B.

Editor


Komentar
Banner
Banner