bakabar.com, MARABAHAN - Nekat mengedarkan sabu, seorang emak-emak berinisial ST di Kecamatan Tamban diringkus Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).
Perempuan berusia 47 tahun tersebut diringkus dalam sebuah rumah di Desa Tinggiran II Luar, Minggu (17/9), sekitar pukul 17.30 Wita.
"Dari tangan pelaku, ditemukan sepaket sabu dengan berat kotor 0,25 gram," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Senin (18/9).
Baca Juga: Bawa Sabu, Warga Banjarmasin Selatan Ditangkap di Alalak Batola
Baca Juga: Komplit! Ketiga Pelaku Pembobolan Hapeworld Handil Bakti Batola Diringkus
Penangkapan ibu rumah tangga itu bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di kawasan tersebut. Selanjutnya Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah sekitar dua tahun mengedarkan sabu," tambah Kasat Resnarkoba AKP Abdullah
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.