bakabar.com, MARTAPURA - Lagi asik ‘bertempur’ dengan meriam karbit, sejumlah polisi dengan tiga unit mobil datang ke lokasi, di Desa Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kamis (13/5) pukul 16.50 Wita.
Para pemuda yang sedang menyalakan meriam langsung lari berhamburan. Bahkan ada yang membawa lari meriam agar tidak disita polisi.
Diketahui, kegiatan warga perang meriam karbit ini sejak siang selepas Zuhur. Perang meriam karbit ini dilakukan oleh dua kelompok warga desa, yakni Pekauman Ulu dan Desa Mekar. Keduanya saling bersebrangan yang dibatasi Sungai Martapura.
Saat kepolisian dari jajaran Polres Banjar datang, semua meriam sudah tidak ada lagi di tempat, kecuali yang berada di pinggir Sungai Martapura. Ukurannya cukup besar sekitar 5 meter berdiameter antara 20-25 CM.
Polisi langsung berinisiatif menenggelamkan meriam tersebut ke sungai. Sementara anggota polisi lainnya menghalau warga agar membubarkan diri dan tidak berkerumunan, mengingat masih dalam pandemi Covid-19.
Saat polisi berupaya menenggelamkan meriam, warga secara serempak berteriak UUU, layaknya supporter sepakbola saat tim lawan menguasai bola di lapangan.
Sekitar 10 menit, polisi berhasil membubarkan warga serta menenggelamkan satu batang meriam ke sungai.
"Saat ini masih pandemi Covid-19, kegiatan (meriam karbit) ini menimbulkan kerumunan, sehingga atas dasar itulah kami membubarkan," ujar Kasat Sabhara Polres Banjar, AKP Avan Suligi kepada bakabar.com, di lokasi.
"Kemudian, meskipun ini sudah menjadi tradisi masyarakat Martapura Timur, tapi ini tradisi yang kurang baik yang bisa mengganggu ketertiban, kemudian juga banyak kaca-kaca yang pecah," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, kata AKP Avan, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengimbau warga agar tidak main meriam karbit.
"Mulai tadi malam sudah kita jaga di sini sampai tadi pagi, tidak ada terjadi. Nah siang ini mereka mencari kelengahan petugas sehingga terjadi seperti ini," imbuhnya.
AKP Avan menuturkan, sudah ada 5 meriam yang pihaknya tenggelamkan. "Selain itu sudah banyak meriam yang disita oleh jajaran Polsek Martapura Timur," ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Martapura Timur agar tidak lagi bermain meriam, karena sangat mengganggu dan menimbulkan bahaya. "Sangat mengganggu sekali, selain ledakannya tambah besar, juga bisa merusak kaca-kaca rumah, serta menimbulkan kerumunan," harapnya.
Sekedar diketahui, sudah 4 tahun belakangan ini kegiatan meriam karbit dilarang oleh pemerintah dan aparat setempat. Mereka menggunakan dasar UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dimana pelaku diancam hukuman 10 tahun kurungan.