Tak Berkategori

KPU Respons Titah MK PSU 7 Kecamatan di Kalsel: Kita Rekrut Lagi

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan angkat bicara ihwal perintah pemungutan suara ulang…

Featured-Image
Pilgub Kalsel dipastikan belum usai seiring keluarnya perintah MK ke KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di 7 kecamatan di 3 kabupaten/kota berbeda. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan angkat bicara ihwal perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Merespons itu, penyelenggara pemilu tersebut menyatakan siap menindaklanjuti putusan MK dalam sidang Jumat (19/3) petang.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan PSU di tujuh kecamatan 3 kabupaten/kota yang berbeda di Kalsel.

"Semua dengan amar keputusan MK bahwa KPU Kalsel akan melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari di 7 kecamatan," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Sarmuji menerangkan bahwa PSU akan digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Termasuk di sebagian kecamatan di Kabupaten Banjar. MK menyatakan pemilu di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul melanggar aturan sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Selain Banjar, dan Banjarmasin, MK juga memerintahkan KPU melakukan PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Yakni, TPS 1 – TPS 2 – TPS 3 – TPS 6 – TPS 8 Desa Tungkap.

TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti.

Lalu, TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari. Kemudian, TPS 2 Padang Sari dan TPS 1 – TPS 3 Desa Mekar Sari.

Terkait perintah MK lainnya, Sarmuji menyatakan pihaknya siap merekrut PPS, KPPS dan PPK baru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

"Kita rekrut lagi," tegasnya.

Jelang “Jumat Keramat”, Tim BirinMu-H2D Ungkap Prediksi Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing masing paslon di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin," ujar Anwar Usman, dalam sidang MK yang digelar secara luring dan daring, Jumat petang itu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner