bakabar.com, TANJUNG – Kontrak kerja sama antara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan PT Adaro Indonesia akan segera berakhir.
Sejumlah pihak pun ikut menyoroti dampak dari ‘perceraian’ dua perusahaan itu, khususnya untuk nasib karyawan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja, Kimia Energi Pertambangan (FSP-KEP) Tabalong, Sahrul, berharap jika kedua perusahaan itu benar-benar tidak melanjutkan kerja samanya, dia meminta hak karyawan tetap dipenuhi sesuai aturan.
“Saya yakin PAMA akan memikirkan karyawannya. Karena selama ini hampir tidak ada persoalan perselisihan antara perusahaan dan karyawannya,” katanya, Kamis (4/2).
Meski cukup yakin PAMA akan memenuhi tanggung jawabnya, tapi dia justru pesimistis dengan sejumlah perusahaan yang menjadi sub kontraktor PAMA.
“Tapi bagaimana dengan karyawan di puluhan atau mungkin ratusan perusahaan sub kontraktor PAMA? Apakah mereka semuanya akan diperkerjakan BUMA? Ini, kan, belum jelas,” kata Sahrul.
Pihaknya, kata Sahrul, akan melakukan pendampingan terhadap para anggota FSP-KEP untuk memperoleh hak-haknya.
Mereka juga menyayangkan jika kontrak kerja sama itu tidak diperpanjang oleh PT Adaro Indonesia. Sebab, keputusan itu akan berdampak besar.
Dia memprediksi akan tercipta pengangguran massal di empat kabupaten, yaitu Tabalong, Balangan, Barito Timur dan Barito Selatan sebagai daerah operasional Adaro.
“Tolong ini dibicarakan lagi. Jangan sampai ada pengangguran massal imbas dari itu. Pemerintah juga hendaknya bisa memikirkan dampak dari penghentian kerja sama dua perusahaan tambang tersebut, ” harapnya.
Kontrak kerja sama perusahaan tambang batu bara PT PAMA dengan PT Adaro Indonesia akan berakhir pada 31 Juli 2021.