Politik

BREAKING! MK Tolak Permohonan 2BHD di Sengketa Pilbup Kotabaru

apahabar.com, BANJARMASIN – Hampir tiga bulan bergulir, putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru akhirnya keluar….

Featured-Image
Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020, Kamis (18/3). Foto: Youtube/MK

bakabar.com, BANJARMASIN – Hampir tiga bulan bergulir, putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru akhirnya keluar.

Sidang digelar sejak pukul 10.00 Wita, Kamis (18/3) itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Dalam amar putusannya, Anwar menyampaikan bahwa majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman membacakan putusan.

Dengan demikian, putusan MK tersebut memantapkan penetapan KPU Kotabaru yang memenangkan pasangan calon Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul), dan menggugurkan permohonan pemohon Burhanudin-Bahrudin (2BHD).

Sebagai pengingat, KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen.

Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.

Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru



Komentar
Banner
Banner