bakabar.com, KOTABARU – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru resmi diajukan pasangan calon Burhanudin-Bahrudin (2BHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi dihimpun bakabar.com, gugatan itu diterima MK sesuai akta pengajuan pemohon dengan nomor 44/PAN.MK/AP3/12/2020.
Tim kuasa hukum 2BHD, M Hafidz Halim membenarkan ihwal diterimanya permohonan gugatan oleh MK.
“Iya. Benar. Ajuan kami sudah diterima MK, hari ini Jumat (18/12), pukul 19,55 WIB,” ujar Halim dihubungi bakabar.com.
KPU Kotabaru menetapkan Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul), calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.
Hal itu mengacu hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Kotabaru pada Rabu (16/12) dini hari.
KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74117 suara, atau setara 50,10 persen.
Sementara rivalnya 2BHD mengemas 73808 suara atau 49,90 persen suara.
Perolehan suara kedua pasangan calon itu hanya selisih 309 suara.
Praktis, jika terjadi sengketa ke MK terkait hasil yang sudah ditetapkan maka penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan MK.
“Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa, akan kita laksanakan, selambatnya 5 hari sesudah putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, Jumat (19/12) malam, dilansir Antara.
Suara Masuk Hampir 100 %, SJA-Arul Unggul Sementara di Pilbup Kotabaru
Tidak menerima kalah, 2BHD menolak meneken hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Kotabaru 2020.
Sementara di penjuru Kotabaru, relawan dan simpatisan 2BHD melakukan aksi penggalangan dana.
Hal itu sebagai bentuk dukungan, dan panggilan nurani mereka untuk mendukung langkah 2BHD di MK.
Hingga Jumat sore tadi, donasi yang terkumpul melalui rekening, dan penggalangan dana sudah mencapai lebih Rp45 juta.
Balik Melawan, 2BHD Klaim Tangkap Tangan Politik Uang SJA-Arul