bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengungkap awal mula pertemuannya dengan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joe Chan alias Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia akhir 2019.
Kronologi itu disampaikan kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/9).
Awalnya, Oktober 2019, Pinangki menerima kedatangan seorang bernama Rahmat yang saat itu memperkenalkan diri sebagai seorang pengurus Koperasi Nusantara. Setelah itu, keduanya berkomunikasi dan pernah makan bersama.
Lalu, Pinangki dan Rahmat kembali berkomunikasi pada 10 November 2019. Kala itu, Pinangki tengah berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat. Rahmat kemudian meminta Pinangki untuk pergi ke Kuala Lumpur.
Rahmat mengatakan kepada Pinangki bakal memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan. Namun, Aldres menyebut Pinangki sempat menolak ajakan Rahmat, meskipun akhirnya tetap berangkat.
“Akhirnya terdakwa berangkat dengan tiket perjalanan yang dipesankan oleh Rahmat, namun tetap dibayarkan secara cash oleh terdakwa kepada Rahmat,” ujarnya,
Aldres menyatakan bahwa Pinangki dan Rahmat tiba di Kuala Lumpur pada 12 November 2019.
Mereka kemudian menuju ke tempat Joe Chan berada. Di tempat itu, seorang lelaki memperkenalkan diri dengan memberikan kartu nama yang tertulis nama Joe Chan.
Pertemuan Pinangki dengan Joe Chan berlangsung selama 2 jam. Saat itu, Pinangki dan Rahmat juga diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan kompleks gedung milik Joe Chan tersebut.
Setelah itu, Pinangki kembali ke Singapura. Ia baru pulang ke Jakarta pada 15 November. Pinangki lantas terbang ke Kuala Lumpur lagi bersama Rahmat pada 19 November. Dalam perjalanan tersebut, mereka bertemu dengan Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand dan transit di Kuala Lumpur.
“Kemudian terdakwa, Rahmat dan Anita Kolopaking bertemu dengan Joe Chan di kantornya Exchange 106 dan selanjutnya menuju apartemen untuk makan durian bersama sekitar 30 menit,” katanya seperti dilansir bakabar.com dari CNN Indonesia.
Aldres melanjutkan, pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019. Saat itu, Pinangki bersama rekannya Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur. Mereka bertemu dengan Joe Chan.
Pada pertemuan tersebut, Pinangki mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Djoko Tjandra.
“Di mana saat itu Joe Chan lah yang menceritakan permasalahan hukumnya kepada Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengatakan ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” kata Aldres.
Dalam kesempatan ini, Aldres juga membantah bahwa kliennya telah menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar US$500 ribu baik dari Djoko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan tiga dakwaan berbeda. Pinangki didakwa dengan pasal gratifikasi, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal pemufakatan jahat.
Pinangki didakwa menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama dua tahun tak dapat dieksekusi.
Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari total US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Dari jumlah itu, sebesar US$50 ribu diberikan kepada pengacara Djoko, Anita Kolopaking.