Tak Berkategori

Tersangka Asusila Siswa Magang, Gusti Makmur Belum Boleh Dibesuk

apahabar.com, BANJARBARU – Karena sejumlah hal, Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM) belum boleh dibesuk….

Featured-Image
Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur mengenakan baju tahanan dan masker saat dikeluarkan polisi dari sel tahanan Mapolres Banjarbaru pada Kamis (30/1) pagi. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Karena sejumlah hal, Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM) belum boleh dibesuk. Polisi mengutarakan alasannya.

“Belum ada yang jenguk, karena memang bukan jam besuk,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, kepada bakabar.com, Jumat (20/1) sore.

Di Polres Banjarbaru, jam besuk tahanan hanya pada Selasa dan Kamis. Mulai pukul 10.00 hingga 14.00 Wita. Di luar jam itu, polisi memang membatasi kunjungan ke GM.

“Selain kuasa hukumnya kemarin, tidak ada yang menemani GM,” lanjutnya.

Petugas Pos Penjagaan juga mengatakan hal senada dengan Siti. “Meski bukan jam besuk namun biasanya ada saja yang mengantar makanan. Tetapi hari ini [kemarin] tidak ada, dan memang tidak ada orang datang hari ini,” ucapnya saat disambangi bakabar.com.

Selain itu, Siti menegaskan kondisi kesehatan GM hingga kini terpantau sehat. “Kondisi sehat, ada tim kesehatan yang standby di Polres Banjarbaru,” tambahnya.

Diperiksa Kamis (30/1) pagi, GM langsung ditahan oleh kepolisian Polres Banjarbaru saat sore harinya. GM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Belakangan, kuasa hukum GM mengajukan penahanan kota atas penahanan petinggi lembaga penyelenggara Pemilu di Banjarmasin itu.

Terkait pengajuan permohonan penahanan kota oleh tim kuasa hukum GM, kata Siti, masih dipikirkan Kapolres AKBP Doni Hadi.

“Masih dipertimbangkan Kapolres,” terang perwira polisi berpangkat tiga balok ini.

Polisi masih berupaya merampungkan berkas perkara penyidikan GM untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tinggal menyelesaikan berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Biasanya prosesnya 20 harian,” bebernya.

Apabila dalam waktu 20 hari masih belum selesai, maka pihak kepolisian meminta perpanjangan waktu penahanan GM.

“Kalau 20 hari belum kelar minta perpanjangan 40 hari lagi,” sambungnya.

Yang mana berkas nantinya akan diperiksa lebih lanjut oleh Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap maka akan lanjut ke persidangan.

“Berkas nanti dikoreksi Kejaksaan kalau sudah lengkap baru naik ke P21 dan siap disidangkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Gusti Makmur Ditahan, Kuasa Hukum Siap Tuntut Balik

Baca Juga: Tersangka Asusila, Nasib Gusti Makmur di KPU Banjarmasin di Ujung Tanduk

Baca Juga: Dugaan Asusila Gusti Makmur, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Baca Juga:Diperiksa Berjam-jam, Gusti Makmur Resmi Ditahan

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner