bakabar.com, BANJARMASIN – Perjalanan karier Gusti Makmur (GM) sebagai penyelenggara pemilu terpaksa berhenti di tengah jalan.
Secara resmi, jabatan sebagai ketua KPU Banjarmasin harus ia lepas terhitung sejak 5 Februari lalu.
GM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru karena diduga mencabuli seorang siswa magang, Desember 2019 lalu.
“Sudah diberhentikan sebagai ketua, telah ditetapkan ketua KPU Kota Banjarmasin yang baru, dan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin oleh KPU Republik Indonesia,” jelas Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada bakabar.com, Kamis (13/2).
Pemberhentian sementara sampai ada putusan tetap dari pengadilan terhadap GM. Jika tak bersalah, GM bisa menjabat kembali dan mendapat pemulihan nama baik.
KPU RI, kata Edy, telah menetapkan ketua definitif KPU Banjarmasin baru menggantikan GM. Dia adalah Rahmiati Wahdah. Sebelumnya Rahmi menjabat Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Banjarmasin.
Naiknya Rahmi sebagai Ketua KPU Banjarmasin membuat struktur badan penyelenggara pemilu tersebut berubah total. Sebab hanya tersisa empat orang yang bakal mengawal Pilkada.
“Iya ibu Rahmi dan bakal menambah komisioner untuk melengkapi struktur yang ada,” pungkasnya.
Lalu bagaimana mekanisme di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menuturkan DKPP belum memutuskan tindakan yang diberikan ke GM. Sekalipun GM sudah ditetapkan oleh Polresta Banjarbaru sebagai tersangka.
“DKPP masih menunggu jadwalnya, kita juga menunggu,” katanya.
Baca Juga: Tersangka Asusila Siswa Magang, Gusti Makmur Belum Boleh Dibesuk
Baca Juga: Gusti Makmur Ditahan, Kuasa Hukum Siap Tuntut Balik
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah