bakabar.com, MUARA TEWEH- Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba dan pidana umum dengan cara membakar di halaman Kejaksaan Barito Utara. Barang haram itu hasil pengungkapan kasus Januari 2019 hingga Januari 2020.
Pemusnahan barang haram itu dihadiri Ketua Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Barut sekaligus Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, Ketua PN Muara Teweh Cipto Hosari Parsaroan Nababan, Kalapas IIB Muara Teweh Sarwito, Kabag Ops Polres Barut AKP Erwin Situmorang, Kasatres Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, dan pejabat dari Dinas Kesehatan.
Di sela kegiatan pemusnahan tersebut Ketua BNK Barut mengatakan, narkoba semakin tahun bukan menurun, tapi malah semakin menggurita. "Saya berharap kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan non-narkotika ini bukan hanya sebagai acara seremonial semata," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Basrulnas SH menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba dan hasil kejahatan pidana umum ini terjadi di wilayah kabupaten Barut dari bulan Januari 2019 hingga /d Januari 2020.
"Sebagaimana diketahui peredaran narkotika sangat mengkhawatirkan. Makanya peran serta seluruh masyarakat sangat penting dalam memberantas penyebaran narkotika." kata Basrlunas.
DitambahkanKepala Seksi Pidana Umum Kejari Barut,Tarung SH, barang bukti narkoba yang dihancurkan periode satu tahun yaitu hanya berkisar 1 gram dari 28 perkara, sedangkan barbuk tindak pidana umum lainnya berasal dari 18 perkara.
Ada tiga macam jenis barang bukti, yaitu pertama barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, kedua barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, dan barang bukti yang dirampas untuk negara," terangnya.
Baca Juga: Di Kegiatan Rutin PKK Banjarbaru, Ririen Ingatkan Bahaya Narkoba
Baca Juga:Jadi Pemadat, Bos Hotel Batulicin Ditangkap Polisi Narkoba
Reporter: Ahc17
Editor: Syarif