Tak Berkategori

Pemkot Banjarmasin Tarik Pajak Warung Kopi Modern

apahabar.com, BANJARMASIN–Warung kopi kelas menengah hingga atas menjamur, termasuk di Banjarmasin. Pemerintah kota ini pun melirik…

Featured-Image
Ilustrasi barista membuat kopi. Foto-apahabar.com/SHUTTERSTOCK

bakabar.com, BANJARMASIN-Warung kopi kelas menengah hingga atas menjamur, termasuk di Banjarmasin. Pemerintah kota ini pun melirik peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) warung kopi modern atau di coffee shop.

Upaya yang dilakukan membuahkan hasil. Petugas dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menarik pajak dari coffee shop sebesar 10 persen.

Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menerangkan pemungutan pajak coffee shop itu mengingat keberadaannya masuk kategori restoran.

Sebab mengandung unsur menjual makanan dan minuman. Jadi, coffee shop yang memperoleh omzet diatas 5 juta rupiah setiap bulannya wajib bayar pajak.

“Pajaknya sama 10 persen, karena usaha coffe shop sangat menjanjikan dan pertumbuhan bagus,” ujarnya.

Bakeuda mendata dari sekian ratus kedai kopi, setidaknya ada 50 lokasi yang sudah terdata berkontribusi untuk penarikan pajak.

Mereka wajib mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin.

Ketika diberikan izin, lanjut Subhan barulah Bakeudamelakukan pendataan setiap malam Sabtu. Program itu disebut Batajak (Basepeda Sambil Menagih Pajak).

“Gowes kita keliling karena kedai kopi ini biasanya beraktivitas malam hari,” tuturnya.

Dalam penarikan pajak coffee shop, ia yakini sektor usaha tersebut dapat meningkatkan raihan PAD Banjarmasin.

Berdasar data sektor pajak restoran menyumbang PAD sekitar Rp 51 miliar. Keberhasilan tersebut dianggap Pemkot menjanjikan, sehingga pada tahun 2020 dinaikkan menjadi Rp 55 juta.

“Kami akan berusaha memperdalam lagi supaya pajak dari coffee shop bisa tambah PAD,” pungkasnya.

Baca Juga:Dewan Kota Tantang Pemkot Banjarmasin Razia Hotel Berbintang

Baca Juga:Dewan Usulkan Pemkot Banjarmasin Bangun Sport Center

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner