Kalsel

Isu Penghapusan Honorer, Forum WR II se-Indonesia Minta Solusi Pemerintah

apahabar.com, BANJARMASIN – Forum Wakil Rektor II se-Indonesia soroti wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat….

Featured-Image
Forum Wakil Rektor II se-Indonesia di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Jumat (14/2) sore.Foto-apahabar.com/Muhammad Robi

bakabar.com, BANJARMASIN – Forum Wakil Rektor II se-Indonesia soroti wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.

“Kan ada kebijakan bahwa tak boleh lagi menerima tenaga honorer atau kontrak. Apalagi lima tahun ke depan sudah harus habis. Kemudian digantikan CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ucap Wakil Rektor II ULM, Dr. Achmad Syamsu Hidayat di Kegiatan Forum Wakil Rektor II se-Indonesia di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Jumat (14/2) sore.

Pemerintah pusat, kata dia, berasumsi bahwa PPPK akan lebih efektif dan produktif karena diberikan penghargaan yang sama dengan PNS. Namun sejauh ini mereka masih belum mengetahui berapa kouta PPK tersebut. Padahal, jumlah pegawai honorer di ULM sendiri mencapai 700 orang.

ULM sendiri, tegas dia, masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait formasi dari PPK itu. Mengingat pegawai honorer sangat berperan penting dalam manajemen instansi.

“Honorer boleh dihapuskan, akan tetapi harus ada solusi dari penghapusan itu. Kalau sekarang masih belum ada, sedangkan formasi CPNS sangat terbatas,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, ia juga bukan hanya menyoroti kouta rekrutmen PPPK, namun juga kualitas sumberdaya manusia harus mampu memenuhi syarat dari penerimaan PPPK sendiri.

“Itu juga tak kalah penting,” paparnya.

Ketua Forum Wakil Rektor II se-Indonesia, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd mengatakan sangat banyak gagasan dari Forum Wakil Rektor II yang diadopsi oleh pemerintah pusat.
Salah satunya dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 ini mengatur mengenai hak dan kewajiban PPPK.

Berdasarkan PP itu, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

“Jadi forum ini bukan hanya sebatas silaturahmi, tapi melahirkan gagasan yang cerdas dan berkontribusi terhadap bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung kemerdekaan perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya, perguruan tinggi harus bersifat independen.

Baca Juga: Diisolasi, Tensi ABK Negatif Corona di Kotabaru Naik

Baca Juga: Membuat Perubahan Kecil Lewat Pengabdian Menengok Meratus

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner