bakabar.com, JAKARTA – Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah berkenan melantik Presiden Partai Pribumi Malaysia Bersatu (Bersatu), Tan Sri Muhyiddin Yassin, sebagai Perdana Menteri ke-8 selaras dengan Pasal 402 (2) (a) dan Pasal 43 (2) (a) Perlembagaan Persekutuan atau Undang-Undang Federal.
Istana Negara menyebut pelantikan Tan Sri Muhyiddin Bin Md Yassin sebagai perdana menteri Malaysia harus disegerakan. Keputusan Istana diambil setelah bertemu dua kubu politik yang berkonflik soal sosok pengganti Perdana Menteri interim Mahathir Mohamed.
“Setelah menerima perwakilan dari semua pemimpin partai dan anggota parlemen independen, menurut pendapat Yang Mulia, anggota parlemen Pagoh Tan Sri Muhyiddin Bin Md Yassin kemungkinan memiliki kepercayaan anggota parlemen,” kata pengawas keuangan kerajaan Ahmad Fadli Shamsuddin dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (29/02) sore, dikutip laman Straits Times.
Muhyiddin disebut akan dilantik pada Minggu (01/03) pukul 10.30 di Istana Negara. “Raja memutuskan bahwa proses penunjukkan perdana menteri tidak boleh ditunda karena negara membutuhkan pemerintahan untuk kemakmuran rakyat dan negara yang kita cintai,” kata Ahmad.
Dia mengungkapkan, Raja Malaysia memutuskan bahwa ini merupakan hasil terbaik untuk semua. “Yang Mulia berharap krisis politik ini akan berakhir,” ujarnya.
Muhyiddin sebenarnya berada di partai yang sama dengan Mahathir, yakni Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM). Namun, dia telah bergandengan tangan dengan United Malays National Organisation (UMNO) dan Malaysian Islamic Party untuk memperoleh dukungan sebagai perdana menteri.
Pada pemilu Malaysia dua tahun lalu, UMNO tergabung dalam koalisi Barisan Nasional. Mereka mengusung petahana Najib Razak sebagai perdana menteri. Keputusan Muhyiddin bermitra dengan UMNO telah dikritik Mahathir.(Rep)
Baca Juga:Ditangkap, WN Malaysia Pembobol ATM Pinta Kuasa Hukum
Baca Juga:Terkuak, Modus WN Malaysia Bobol ATM di Banjarmasin
Editor: Aprianoor