Tak Berkategori

10 Kriteria Kesesatan Diungkap di Persidangan, Jemaah Bantah Nasruddin Ngaku Nabi

apahabar.com, BARABAI – Nasruddin telah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II. Agendanya…

Featured-Image
Ket Foto: Terdakwa Nasruddin keluar dari ruang tahanan PN Barabai Kelas II menuju ruang sidang Kartika, Rabu, (26/2). Foto-apahabar.com-HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Nasruddin telah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Kartika, Rabu (26/2).

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Website PN Barabai, dijadwalkan Nasruddin akan disidang pukul 09.00 Wita. Namun sekira pukul 10.30 Wita, Nasruddin baru datang menggunakan mobil tahanan Kejari HST.

Nampak hadir keluarga terdakwa yakni, istri, anak dan salah satu pengikutnya. Mereka mengikuti jalannya proses persidangan meski baru menerima undangan pagi tadi.

Tak ada yang berbeda dengan penampilan Nasruddin. Memakai peci, kacamata dan mengenakan koko yang dibalut rompi tahanan nomor 06.

Dia pun bisa menjawab semua pertanyaan dari hakim ketua saat sidang, walau sedikit terbata-bata.

Dalam persidangan itu, Nasruddin didampingi 4 penasihat hukum yang ditunjuknya langsung yakni, Gusti Mulyadi, Arif Rahman Hakim, Hondri dan Achmad Gazali Noor. Keempatnya sudah mendampingi Nasruddin sejak penyidikan di Polres HST.

Sidang kasus penyimpangan agama yang didakwakan kepada Nasruddin itu baru dimulai pukul 11.00 Wita. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Ratna Widiastuti didampingi dua Hakim Anggota, Ariansyah, dan Novita.

Ada 3 JPU yang membacakan dakwaan terhadap Nasruddin, yakni Prihanida Dwi Saputra, Bayu Teguh Setiawan dan Adi Suparna.

Nasruddin didakwa telah menyimpang dari ajaran Islam dan telah mengajarkannya. Sesuai dengan itu, ia dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ada 10 kriteria kesesatan yang dijabarkan JPU saat pembacaan dakwaan yakni, mengingkari Rukun Iman yang ke 6, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunah, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari kebenaran isi Alquran, melakukan penafsiran Alquran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir dan sepihak, mengingkari kedudukan nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina dan melecehkan para nabi dan rasul, mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah, menambah dan/atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang ditetapkan syariat, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil sahih.

“Ajaran keyakinan terdakwa tersebut menyimpang dan bertentangan dari ajaran-ajaran pokok dalam agama Islam sebagaimana kriteria bentuk kesesatan ajaran Islam yang telah ditetapkan MUI itu,” kata JPU, Prihanida.

Usai pembacaan dakwaan Hakim Ketua Eka mempersilakan kuasa hukum maupun terdakwa mengajukan eksepsi atau keberataan.

Baik terdakwa maupun penasihat hukum tak menepis dakwaan yang dibacakan JPU. Sebab penasihat sebelumnya telah berbicara dengan terdakwa yang telah menerima surat dakwaan sebelum sidang.

“Melalui kami, Nasruddin menerima saja dakwaan itu,” kata A Gazali.
Ditemui bakabar.com usai sidang, salah satu pengikut atau jemaahnya, AR sebenarnya tidak sepakat dengan dakwaan itu. Khususnya terkait mengaku nabi.

“Jadi Guru (Nasruddin) ini bukan mengaku nabi bukan mengaku rasul, tapi guru ingin menjelaskan apa pengertian nabi apa pengertian rasul. Banyak orang yang tak paham ini. Dia hanya menerangkan itu dari bahasa Arab ke Indonesia," kata AR.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan JPU.

Lantas bagaimana kondisi kejiwaan Nasruddin yang dinyakatakan mengalami gangguan jiwa berat oleh penyidik Polres HST setelah memeriksakan kejiwaannya di Poli Kejiwaan Rumah Sakit Kandangan?

“Saat ini kita belum ada perkembangan apa-apa. Kelanjutannya nanti kami mendengarkan dulu keterangan para saksi termasuk saksi ahli. Keputusan semuanya di majelis nanti,” tutup A Gazali.

Sidang berakhir pukul 12.00 Wita. Mulai dari penjemputan terdakwa hingga pemulangannya ke Rutan Barabai mendapat pengawalan dari Polres HST.

Sebelumnya, Nasruddin ditetapkan Polisi sebagai tersangka pada 3 Desember 2019 karena mengajarkan agama sesat atau menyimpang dari syariat Islam sejak 2016 lalu. Bahkan kegiatannya itu sudah diajarkannya sejak awal Maret 2003 silam.

Hal itu didukung dengan surat pernyataan yang dibuat berdasarkan hasil pertemuan serta interogasi oleh MUI HST bersama unsur Muspika di Kecamatan Batu Benawa, HST tepatnya di kediaman Nasruddin, di Jalan Penas Tani IV RT 3 Desa Bandang- Kahakan. Dalam surat pernyataan bernomor 25/PD-K/FAT-07/III/2003 itu berisi sejumlah poin yang hingga akhirnya berlanjut ke tingkat Kejari Barabai (sekarang HST).

Dari Tim Pengawasan Aliran Kepecayaan Masyarakat (Pakem) yang dibentuk di Kejari, akhirnya keluar surat pelarangan ajaran yang dibawa Nasruddin.

Rupanya, ajaran Nasruddin kembali mencuat di 2019 lalu. Dia kembali dilaporkan atas dugaan yang sama, mengajarkan ajaran sesat, seperti salat menggunakan bahasa Indonesia, membuat kitab sendiri yang disebutnya dengan Al Furqan hingga menamakan ajarannya sebagai Ajaran Selamat.

Tim Pakem akhirnya mengeluarkan surat bernomor B-2096/0.3.15/Dsp/10/2019 tertanggal 18 Oktober 2019 atas pelarangan ajaran Nasruddin.

Atas dasar itu, Tim Pakem dan Forkopimda serta instansi terkait di HST menggelar rapat di ruang kantor bupati setempat secara tertutup untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

Bermodal alat bukti surat Tim Pakem, Kepolisian menggeber penyelidikan dan menggeledah rumah serta pondok tempat yang diduga mengajarkan aliran sesat itu, Senin (2/12/2019) pukul 20.00 Wita.

Berbagai barang bukti diamankan polisi usai menggerebek kedua tempat itu. Seperti printer, laptop, kitab-kitab, sajadah serta lembaran-lembaran yang disebut Nasruddin sebagai kitabnya yakni Al Furqan yang belum rampung.

Menarik disimak bentuk keyakinan dan ajaran yang diduga disebarkan Nasruddin. Salah satunya, secara tersirat ia mengaku telah diangkat menjadi seorang utusan Allah sesudah Nabi Muhammad.

Kalimat Syahadatain-nya adalah: 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Nasruddin utusan Allah (bagi pengikut Nasruddin).

Lalu, 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Aku utusan Allah (Bagi Nasruddin sendiri)'.

Dari hasil penyidikan Polisi, Nasruddin mengaku pengangkatannya itu kurang lebih 14 tahun yang lalu oleh suatu suara malaikat Jibril yang mendatangi bersamaan cahaya yang memenuhi tempat tinggalnya di Desa Bandang-Kahakan, Baty Benawa. Dia menyebutnya Roh Kudus.

Sejak itu, Nasruddin tidak pernah lagi melaksanakan salat sebagaimana disyariatkan oleh Islam. Nasruddin juga menganjurkan pengikutnya untuk menggunakan bahasa Indonesia saat salat, dari awal sampai akhir dan membuat sendiri kitab ajarannya yang dinamakam Al Furqan.

Baca Juga: Ops Jaran Intan, Polres Kotabaru Ringkus 9 pelaku Curanmor

Baca Juga: Jual Obat Terlarang, Kakek di Amuntai Tengah Diamankan

Baca Juga: Simpan Sabu 200 Gram Lebih, Pemuda di Amuntai Diringkus Polisi

Baca Juga:Nunggu Pembeli, Pria di Amuntai Selatan Ditangkap Polisi

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner