Tak Berkategori

Singgah di Minimarket, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Peribahasa sepandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua berlaku untuk tersangka pengedar sabu bernama…

Featured-Image
Tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Barito Kuala di Berangas Timur. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Peribahasa sepandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua berlaku untuk tersangka pengedar sabu bernama Sr alias Kcg.

Pria berusia 32 tahun tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala, Selasa (21/1), lengkap dengan sepaket sabu seberat kotor 0,32 gram.

Penangkapan dilakukan di depan salah satu minimarket retail di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, sekitar pukul 14.15 Wita.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan penyelidikan, terkait aktivitas tersangka,” jelas Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihold Sihotang.

Informasi tersebut terbilang valid. Setelah lama ditunggu, tersangka berhenti di tempat kejadian dan seolah-olah ingin berbelanja, sembarimenunggu pembeli.

Tidak membuang kesempatan, polisi langsung menangkap tersangka yang beralamat di Jalan Pasar Lama Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah ini.

“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Rihold.

“Tersangka dikenakan tindak pidana narkotika seperti dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Baca Juga: Miliki Sabu, Penjual Parfum di Kelayan Ditangkap Polisi

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BBM di Tanbu Naik Tahap Penyidikan

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner