bakabar.com, PADANG â Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus aktivis lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto (45) kepada penegak hukum. Pasalnya, dia diduga menyebarkan ujaran kebencian yang bisa memicu konflik.
Ketua MUI Kota Padang, Ustadz Duski Samad menyatakan dia yakin aparat bertindak sesuai dengan koridor hukum.
“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka biarlah hukum yang bicara dan tidak boleh masyarakat mengintervensi hukum,” kata Ustadz Duski seperti dilansir republika, Rabu (8/1).
Menurutnya, kepolisian tentunya sudah punya cukup alat bukti saat memutuskan untuk menangkap dan menetapkanSudartosebagai tersangka.
“Jika semua orang bisa bicara seenaknya tentu kacau republik ini, akan lebih baiknya kita serahkan saja kasus ini pada aparat hukum,” kata dia, lalu mengajak warga mendukung aparat penegak hukum menangani perkara tersebut.
Aparat Kepolisian Sumatra Barat menangkap aktivis Pusaka Padang Sudarto (45), atas dugaan tindak pidana dengan menimbulkan kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya pada Desember 2019.
Menurut polisi, Sudarto sengaja menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan permusuhan antar-individu dan antar-kelompok suku, ras, agama, dan antargolongan melalui media sosial.
Polisi menjerat Sudarto menggunakan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Guru Khalil Tegaskan Arah NU Banjar di Politik Praktis
Baca Juga: Kecewa dengan Aksi Cina di Natuna, MUI: Kaji Ulang Hubungan dengan Mereka
Baca Juga: Mendengar Pengurus NU Banjar Diisi Anak Muda, Rais Syuriyah PBNU 'Acungkan Jempol'
Baca Juga: Komisi Fatwa Uni Emirat Arab Haramkan Umat Muslim ke Mars
Editor: Muhammad Bulkini