bakabar.com, JAKARTA - Menanggapi perbedaan pendapat dalam Islam dalam mengucapkan selamat kepada hari raya pemeluk agama lain, Sekretaris UmumPP MuhammadiyahAbdul Mu’ti menuturkan, ucapan Hari Natal kepada umat beragama yang merayakannya dikembalikan pada pilihan masing-masing Muslim.
“Di dalam umat Islam sendiri ada pandangan yang berbeda. Sebagian membolehkan, sebagian melarang. Soal perbedaan pandangan ini tidak perlu dipertajam agar energi umat tidak terkuras membahas masalah khilafiah,” kata dia seperti dilansir bakabar.com dariRepublika.co.id, Minggu (22/12).
Kementerian Agama, kata Mu'ti tidak perlu sampai mengatur soal pengucapan Hari Natal. “Menteri Agama tidak perlu mengimbau atau melarang mengucapkan Natal. Itu wilayah keyakinan yang tidak bisa dicampuri,” ujarnya.
Mu’ti juga menanggapi pelarangansweeping. Menurutnya,sweepingmemang seharusnya tidak dperbolehkan. “Semua pihak hendaknya bertoleransi dan memberikan kesempatan kepada umat Kristiani untuk merayakan Natal dengan damai,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi meminta agar tidak ada aksisweepingdalam perayaan Natal dan tahun baru. Dia mengatakan solidaritas dan toleransi harus dikedepankan. “Saya kira dari dulu juga tidak ada (sweeping),” kata dia dilansir di laman Kemenag.
Menag Fachrul juga meminta semua pihak untuk bisa saling menghargai, termasuk dalam menyikapi perbedaan pendapat. Dia berharap perayaan natal tahun ini tidak mengalami kendala apa pun.
Sesuai UU Dasar 1945, seluruh rakyat Indonesia punya hak yang sama untuk menjalankan agamanya.“Jadi sudah sama-sama paham. Mudah-mudahan tidak akan ada masalah. Yang lalu-lalu pun tidak pernah ada masalah,” tuturnya.
Fachrul juga meminta masyarakat Muslim untuk tidak mempermasalahkan ucapan selamat Hari Natal. Menurut dia, tiap orang punya hak untuk menjalankan apa yang dia yakini.
Namun yang penting, jangan sampai hak yang diyakini tersebut mengganggu hak orang lain.“Kalau ada yang tidak mau mengucapkan (selamat Hari Natal), silakan. Tapi kalau ada yang mengucapkan kepada temannya selamat Hari Natal, ya itu juga hak dia. Kita tidak bisa melarang,” imbuhnya.
Baca Juga: Puncak Haul Guru Sekumpul Ditetapkan 1 Maret 2020
Baca Juga: Jelang Haul Guru Sekumpul, Gerakan Politik Diwaspadai
Editor: Muhammad Bulkini