bakabar.com, BANJARMASIN – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Amuntai menggagalkan penyelundupan 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (17/12) sekitar pukul 13.34 Wita.
Temuan tersebut saat 6 orang tahanan kembali ke Lapas usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Amuntai.
Kalapas IIB Amuntai Mohamad Yahya mengatakan bahwa kronologi kejadian sendiri berawal setelah pelaku akan memasuki Pintu P2U yang saat itu sedang dijaga oleh petugas P2U, Ali Hasyimi dan Hendri Saputra.
"Sesuai prosedur pemeriksaan atau penggeledahan badan kepada seluruh tahanan dilakukan," kata Yahya.
Menurut Yahya, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ali Hasyimi didapati 1 orang tahanan, yakni Ardi Fahlian berusaha menyelundupkan 3 paket diduga sabu-sabu yang disimpan pada sendal jepit yang telah dilobangi. Sandal jepit itu sudah dimodifikasi oleh pelaku.
Dari temuan itu, selanjutnya petugas P2U pun dengan sigap melaporkan kepada Kepala Regu Pengamanan (Karupam) II perihal kejadian tersebut dan langsung menahan pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan.
“Oleh Karupam II, informasi yang disampaikan mengenai temuan tersebut langsung dilaporkan kepada kita,” ujar Yahya.
Selanjutnya ia meneruskan laporan kepada petugas pengawalan tahanan dari Kejari HSU dan anggota Sabhara Polres HSU yang mengirimkan 2 orang Anggota Satresnarkoba Polres HSU ke Lapas.
“Mereka langsung memeriksa pelaku untuk selanjutnya diserahkan ke Polres HSU untuk di proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas kejadian ini, pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus yang menimpa dirinya.
Baca Juga:Belum Sepekan, Polres Banjarbaru Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba
Baca Juga:Rentan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Yang Dilakukan BNNK Di Pulau Alalak
Reporter: Bahaudin QusairiEditor: Aprianoor