bakabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu menerima sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) Republik Indonesia.
Ada 105 sertifikat tanah yang diterima Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 50 sertifikat. Kemudian program Redistribusi Tanah sebanyak 50 sertifikat serta Tanah Wakaf sebanyak 5 sertifikat.
Sertifikat diserahkan dalam acara penyerahan 3000 sertifikat tanah untuk rakyat yang dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil kepada Pemkab Tanah Bumbu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, H Rooswandi Salem, didampingi pihak Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Tanah Bumbu serta pihak terkait lainnya.
Sofyan A. Djalil saat acara menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar semua tanah pada 2025 harus sudah bersertifikat.
“Ini tantangan bagi BPN dan ini harus dilakukan,” sebut Sofyan.
Menurutnya, dengan sertifikat tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi warga atau masyarakat guna menghindari sengketa tanah.
Sofyan berharap kepada warga untuk mengurus tanahnya mulai dari sekarang, dijaga, dirawat dan dimanfaatkan. Karena tanah harus berfungsi sosial.
Baca Juga: 61 Pasutri Umat Hindu Nikah Massal, I Putu Eka: Terima Kasih Bupati Tanbu
Baca Juga: Permudah Layanan, Disdukpencapil Tanbu Luncurkan "Sipelanduk" dan "Nasiuduk"
Baca Juga: Lomba Hias Tumpeng Ramaikan HUT IKWI ke-58
Baca Juga: Polsek Batulicin dan Puskesmas Batulicin Laksanakan Tes IVA dan Sadanis
Reporter: Ahc21
Editor: Puja Mandela