bakabar.com, MARABAHAN – Difasilitasi Pemkab Barito Kuala, mediasi antara warga Desa Antar Baru di Kecamatan Marabahan dengan PT Barito Putera Plantation (BPP), Selasa (17/12), berakhir tanpa hasil.
Mediasi seyogyanya dipandu Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Batola, Abdul Manaf, di ruang rapat Kantor Bupati Batola sekitar pukul 10.30 Wita.
Terlihat beberapa perwakilan PT BPP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batola, Nor Ipani, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola, Ahmad Suhaimi, Kepala Desa Antar Baru, Mahdi, serta beberapa warga.
Sebagian warga Antar Baru yang hadir merupakan anggota tim pemberian tali asih dan santunan dari PT BPP.
Namun sekitar 1 jam berlalu, pihak yang diberi kuasa warga Antar Baru untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak hadir.
Akhirnya pertemuan tertutup itu hanya mendengarkan keterangan dari PT BPP, Kades Antar Baru dan warga yang pernah mendapat tali asih dan santunan.
“Oleh karena penerima kuasa tidak hadir, tak banyak yang bisa dibahas. Selanjutnya kami sepakat meminta penjadwalan ulang kepada pemberi kuasa, supaya penerima kuasa bisa datang,” papar Sekda AbdulManaf.
“Selanjutnya kami menunggu jadwal berikutnya dari pihak yang mensomasi guna melanjutkan mediasi. Mudahan persoalan bisa segera selesai dan situasi tetap kondusif,” imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, salah seorang perwakilan warga yang mensomasi, Rahmadi, mengkritik ketidakjelasan undangan mediasi.
“Seharusnya undangan mediasi tersebut dikirimkan kepada pihak yang sudah kami beri kuasa untuk menyelesaikan persoalan ini,” papar Rahmadi.
“Mereka (penerima kuasa) sebenarnya sudah datang ke Antar Baru. Tetapi kembali pulang, karena tidak menerima undangan resmi,” sambungnya.
Selain undangan yang harus tepat sasaran, mereka juga menginginkan PT BPP menghadirkan pengambil kebijakan tertinggi dari perusahaan.
“Mediasi sudah sering dilakukan selama sepuluh tahun terakhir, tetapi tidak dihadiri langsung oleh pemilik perusahaan,” timpal warga penggugat lain bernama Said.
Mediasi ini diawali pemblokiran lahan sawit PT BPP oleh sejumlah warga Desa Antar Baru, Kamis (12/12). Mereka mengklaim 3.006 hektar lahan yang sudah digarap PT BPP, sah milik mereka. Keabsahan itu juga dibuktikan sejumlah sertifikat dan surat tanah lain.
Menyikapi pemblokiran tersebut, PT BPP sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kepada hukum yang berlaku, karena juga merasa sah sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU).
Sengketa ini dua kali dibawa warga Antar Baru ke meja hijau. Putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil.
Beberapa tahun kemudian dengan bukti baru, persoalan ini disidangkan kembali. Namun sampai putusan kasasi, hakim menyatakan tanah tersebut memang milik negara yang dikuasakan kepada pemegang HGU.
Baca Juga: Lahan Diblokir Warga, PT BPP Bertahan Dalam Koridor Hukum
Baca Juga: Portal Jalan Sawit PT BPP, Warga Antar Baru Didampingi Dayak Meratus