Tak Berkategori

RSUD KH Mansyur Kintap Menjadi BLUD

apahabar.com, PELAIHARI – Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH…

Featured-Image
Disaksikan sejumlah Kepala SKPD Penhabat Sekda Tala M. Darmin teken pengoperasian BLUD di Rumah Sakit KH Mansyur di Ruang Rapat Barakat Kantor Setda Tala , Pelaihari, Kamis (07/11) malam. Foto – Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Mansyur, Kecamatan Kintap, melakukan sidang penilaian BLUD di Ruang Rapat Barakat Setda Tanah Laut (Tala), Pelaihari pada Kamis (07/11) malam.

Dalam sidang tersebut akhirnya RSUD KH Mansyur resmi menggunakan skema sistem keuangan BLUD. Karena hasil penilaian dari 6 dokumen yang diberikan pihak RSUD KH Mansyur Kintap kepada Tim Penilai BLUD yang skor hasil penilaiannya adalah 98,6 yang mana seusai dengan Surat Aturan Menteri Dalam negeri skor tersebut telah memenuhi ambang batasnya sendiri adalah 60.

Ketua Tim Penilai BLUD RSUD KH Mansyur Muhammad Darmin, mengungkapkan bahwa dari hasil penilaian timnya RSUD itu sudahbisa menjadi BLUD karena sudah memenuhi persyaratan dan penilaian,

“Sementara untukoperasional akan kita mulai dari minggu ketiga bulan November tahun ini, kita sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, semuanya sudah lengkap tenaga medis dan persyaratan lainnya lengkap tinggal menunggu visitasi dari Dinkes Provinsi Kalsel, sedangkan izin ada di DPMPTSP Tala,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekda Tala tersebut juga menambahkan bahwa selama operasionalnya nanti pihak RSUD KH Mansyur akan menggratiskan pasien yang berobat sebelum akreditasi dan kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan dilakukan.

“Sebelum kita bekerjasama dengan BPJS nanti selama 6 bulan operasional RS ini dimulai kita gratiskan dulu kita buat Perbup nanti, namun tidak semua biaya berobat gratis ada penyakit atau penanganan tertentu yang tidak tercover dalam penggratisan layanan itu, karena RSUD KH Mansyur tidak bisa langsung bekerjasama dengan BPJS yang mana sesuai peraturan RS harus beroperasional dulu selama 6 bulan dan setelah itu baru bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan” terangnya.

Selain itu Darmin mengharapkan agar peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar terus dikembangkan.

“Kintap ke Pelaihari kan jauh, nah sudah kita dekatkan kepada masyarakat pelayanan dasar yang utama harus kita perjuangkan, kita harap bukan cuma untuk masyarakat Kecamatan Kintap tapi juga bisa dinikmati oleh masyarakat di Kabupaten lain,” tutupnya.

Baca Juga:Gedung PMI Tanah Laut Diklaim Paling Megah di Kalsel

Baca Juga:Melanggar Lalu Lintas, Warga Tanah Laut Kedapatan Membawa Barang Terlarang

Reporter: Ahc14
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner