bakabar.com, MARABAHAN – Belum sempat menikmati keuntungan dari hasil mencuri, M Anwar diringkus tim gabungan Polres Barito Kuala, Selasa (12/11) malam.
Pria berusia 36 tahun tersebut merupakan tersangka pencurian satu unit mobil Toyota Avanza tahun produksi 2012 milik Hj Rabiyah (44), warga Desa Jelapat I RT 14 Kecamatan Tamban.
Pencurian mobil dengan nomor polisi KH 1531 AH tersebut terjadi 23 Oktober 2019 malam. Aksi tersangka cukup berani, karena membawa kabur mobil yang berada di parkiran rumah korban.
Hj Rabiyah baru sadar telah menjadi korban pencurian, ketika mobil tersebut lenyap dari parkiran yang terletak di depan rumah sekitar pukul 06.00 Wita.
Lantas melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tamban, Unit Jatanras Polres Batola, Unit Ranmor Polda Kalimantan Selatan, Unit Reskrim Polsek Wanaraya dan Rantau Badauh, tersangka berhasil diamankan.
“Sekitar pukul 22.00 Wita, kami berhasil melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Tinggiran Tengah Kecamatan Mekarsari,” papar Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tamban AKP Aunur Rozaq.
Tidak cuma tersangka pencurian, tim gabungan juga berhasil menciduk M Sukani (45), warga Jalan Banteng Palangka Raya yang diduga sebagai penadah.
“Tersangka Anwar dijerat perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” papar Aunur.
Sedangkan Sukani tersangkut Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Baca Juga: Aniaya Janda, Seorang Duda Kini Meringkuk
Baca Juga: Bertarif Rp 3 Juta, Wanita Diduga PSK Diamankan Satpol PP Tanbu
Baca Juga: PPTK Jembatan Mandastana Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Razia di Sari Gadung, Satpol PP Tanbu Musnahkan Ratusan Liter Tuak
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif