apaahabar.com, BANJARMASIN – Dua budak sabu-sabu (SS) asal Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis, Kelurahan Berangas Timur Barito Kuala tak berkutik saat ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Akibat penangkapan tersebut, Wahyuni alias AA (22) beserta temannya Aulia Suhada (33) warga Jalan Sungai Andai Nomor 37 RT. 037 RW. 01, Kelurahan. Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara dipastikan gagal pesta sabu.
Informasi yang diterima bakabar.com dikepolisian menyebutkan, dua budak sabu itu ditangkap usai lakukan transaksi barang haram dengan seorang pengedar narkoba bernama Ijul. Kuat dugaan, kedua pria tersebut akan menghabiskan malam dengan gelar pesta sabu.
Namun pesta laknat itu terhenti setelah polisi dari Subdit 3 Narkoba Polda Kalsel membekuknya. Penangkapan keduanya pun terbilang berbau keberuntungan. Pasalnya, saat itu polisi sedang melakukan pengintaian terhadap salah satu Target Operasi polisi bernama Ijul.
Disaat bersamaan, Ijul ternyata usai melakukan transaksi barang haram dengan tersangka Wahyuni alias AA dan seorang temannya Aulia suhada tepat di depan rumahnya, Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis, Kelurahan Berangas Timur pada Senin, 11 November 2019 sekira pukul 23.30 wita.
Target Operasi, Ijul langsung dibekuk polisi. Sementara sang tuan rumah, Wahyuni alias AA turut diborgol anak buah AKBP Sugeng Riyadi, SIK. Polisi pun melakukan penggeledahan dirumah yang berada di RT 03 itu. Hasilnya, satu paket hemat sabu dengan berat kotor 0,24 gram lengkap dengan alat hisap dan pipet kaca ditemukan. Barang bukti narkoba itu berada di atas kasur kamar tidur yang ditempati Wahyuni alias AA.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi, SIK saat dikonfirmasi bakabar.com membenarkan penangkapan dua budak sabu itu. Menurutnya, penangkapan keduanya berbau keberuntungan.
“Ya benar, kita amankan keduanya atas kasus kepemilikan narkoba. Meraka kita amankan usai transaksi sabu dengan salah satu TO kami,” ucap AKBP Sugeng Riyadi, SIK saat dikonfirmasi bakabar.com melalui sambungan telepon.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku membeli SS dengan cara patungan terhadap Ijul (berkas terpisah). "Keduanya pengguna sudah lama. Dari tes urine kedua tersangka positif," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sugeng menegaskan, Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran di seluruh Polres hingga Polsek, berkomitmen untuk terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dukungan masyarakat Banua sangat dibutuhkan untuk membantu menelusuri dan menangkap para pelaku peredaran narkoba.
Baca Juga: Selipkan 8 Paket Sabu Siap Edar di Lipatan Baju
Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Sabu Tertangkap Lagi di Tanbu
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif