bakabar.com, BANJARMASIN – Minuman keras (miras) memang sumber segala keburukan. Berawal dari pesta miras, 2 pemuda tanggung mengeroyok temannya dan berujung di penjara.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Gubernur Subarjo Gang Flamboyan, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (31/10) sekira pukul 02.30 WITA.
Pelaku diketahui bernama Kirman Saleh (21) dan DMP (17). Keduanya merupakan warga yang beralamat tak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara korban bernama Surian Jaya (21) warga Jalan Trisakti, Komplek Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat ketiganya sedang kumpul bersama dan pesta miras di lokasi kejadian.
Saat itu, mereka juga bersama satu temannya atau saksi bernama Juriatina (18) warga Landasan Ulin, Gang Mufakat RT 04 Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kemudian, karena pengaruh alkohol, kedua pelaku berniat atau mencoba untuk mencium saksi Juriatina.
Mendapatkan perlakuan tersebut, saksi berontak dan korban menegur kedua pelaku sehingga terjadi cekcok.
Selanjutnya, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala belakang, luka memar di kening, luka memar di bahu kiri, luka memar di punggung bagian kanan.
“Korban kemudian melaporkan itu ke polisi,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat saat sedang nongkrong tak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan Bersamal/Pengeroyokan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Parkir Pasar Ulin Raya Masih Tahap Kasasi MA
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Muhammad Bulkini