bakabar.com, BATULICIN – Kabupaten Tanah Bumbu akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 23 September 2020.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, mengungkapkan untuk calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
“Untuk Tanah Bumbu, persyaratan utama calon perseorangan harus memiliki syarat dukungan minimal sebanyak 23.699 pemilih yang tersebar sekurang-kurangnya di 6 kecamatan berdasarkan pleno KPU 26 Oktober 2019,” kata Makhruri dalam acara Sosialisasi Pilkada 2020 di Gedung Sekretariat PKK, Sabtu kemarin.
Makhruri mengimbau kepada calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk melebihkan jumlah dukungan minimal, sehingga akan lebih memantapkan syarat tersebut.
Mengenai segala macam persyaratan calon, KPU Tanah Bumbu akan siap membantu dan melayani dengan konsultasi apabila terdapat kesulitan yang tidak dimengerti calon dalam persyaratan administrasi.
“Petugas kami akan siap melayani dan membantu siapa saja untuk maju dalam jalur perseorangan. Apa kesulitannya silahkan konsultasikan ke KPU, dan kami siap membantu asalkan dalam waktu kerja di Kantor KPU Tanah Bumbu,” tegasnya.
Baca Juga: Dekati Sejumlah Parpol, Pengusaha Wanita Asal Satui Ini Serius Maju di Pilkada Tanbu
Baca Juga: Sukseskan Pilkada Tanbu, KPU Dapat Dana Hibah Rp 26 Miliar
Reporter: Ahc21
Editor: Puja Mandela