bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pemilik warung makan ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ineks.
Pelaku adalah Hamdani alias Dani (38) warga Jalan Tembus Mantuil (Warung Berkat Bunda) RT 01 RW 01 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dani diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin di warung atau tempat tinggalnya pada Sabtu (26/10) siang, sekitar pukul 14.15.
Kronologis penangkapan bermula saat polisi yang sudah mengetahui informasi langsung menggeledah tempat tinggal pelaku.
Dari sana, polisi berhasil menemukan 17 butir tablet narkotika jenis ekstasi atau ineks biru bentuk bunga tulip seberat 5,44 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 0,03 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu 1 kotak kecil bekas permen dan 1 kotak warna hitam.
“Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Senin siang.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kepergok Bawa Belati, Pria Kampung Gadang Diamankan Polisi
Baca Juga: Ops Antik 2019, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Zenit di HST
Baca Juga: Kampanye Safety Riding, Satlantas Polres Batola Masuk Sekolah
Reporter: Riyad Dafhi RizkiEditor: Fariz Fadhillah