bakabar.com, BATULICIN – Rencana pemerintah pusat melarang peredaran minyak curah dinilai akan berdampak serius bagi masyarakat miskin. Sebab, konsumen minyak goreng curah adalah warga berpenghasilan rendah.
“Kalau dilarang jelas berdampak besar. Kasihan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Heriyanto, kepadabakabar.com, Rabu (09/10).
Deny mengatakan sejauh ini ia juga belum pernah mendengar ada keluhan kesehatan dari konsumen minyak goreng curah. Ia menilai faktor kesehatan tidak bisa dijadikan tolok ukur pelarangan peredaran minyak goreng curah tersebut.
“Sejak dahulu ‘kan sudah dikonsumsi orang tua kita. Dan itu tidak ada masalah. Saya tak pernah mendengar ada keluhan kesehatan dari masyarakat,” katanya.
Di sejumlah pasar tradisional, minyak goreng curah dijual dari harga Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu per liter. Menurut Deny, harga itu memang jauh lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.
Selama ini minyak goreng curah di Kabupaten Tanah Bumbu berasal dari luar daerah, kebanyakan dari Pulau Jawa. Sebagian lainnya dari distributor di Banjarmasin.
“Kalau dibandingkan minyak kemasan, konsumsi minyak goreng curah lebih besar,” jelasnya.
Kalau pun aturan dari pemerintah pusat tetap membuat aturan yang melarang peredaran minyak goreng curah, pihaknya akan meminta toleransi agar minyak goreng curah tetap bisa dijual di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kita yang tahu persis di lapangan. Kalau bisa ditunda dulu. Harus ada solusi. Misalnya, pakai minyak kemasan tapi harganya murah,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, bertekad menghilangkan peredaran minyak goreng curah dari pasaran. Pemerintah berencana mengalihkan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Minyak Goreng Wajib Kemasan Tak Membebani Rakyat
Baca Juga: 2020, Mendag Bertekad Hilangkan Minyak Goreng Curah
Reporter: Puja Mandela
Editor: Aprianoor